Ketua Geng Motor di Sumut Ditangkap Polisi
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 27 Desember 2021
0 dilihat
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Sumut memaparkan pengungkapan kasus. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polrestabes menangkap tiga anggota geng motor "
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut bersama Polrestabes menangkap tiga anggota geng motor, yang menyebabkan Alfiansyah meninggal dunia.
Adapun ketiganya MTA alias Medi, SH alias Ekok, MR alias Rasyid semuanya tergabung di geng motor bermerek "Neleng".
Ketiganya menganiaya Alfiansyah di Jalan Musyawarah, Dusun VI, Desa Saintis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan itu kepada sejumlah awak media, Senin (27/12/2021) malam.
"Pelaku diamankan karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban, insiden penganiayaan itu terjadi Minggu (26/12/2021) sekira pukul 06:00 WIB," ungkapnya.
Motif pelaku melakukan itu karena ketua geng motor "Neleng" tidak terima rumah orang tuanya diserang oleh pihak korban.
Baca Juga: Pasca Bentrok di Kendari, Polda Sultra Tetapkan 3 Tersangka Diduga Provokator dan 1 Orang Diduga Penganiayaan
"Jadi, antara korban dan pelaku merupakan anggota geng motor, korban geng motor atau komunitas 234 SC. Ketua geng motor berinisial MTH tidak senang terhadap kubu korban karena menyerang rumah orangtuanya. Sehingga tawuran terjadi dan menyebabkan korban meninggal dunia. MTH lah orang yang menembak korban," tuturnya.
Kondisi korban ditemukan tidak bernyawa mengalami luka tembak di bagian dadanya. Pelaku menggunakan senjata air suft gun dan senapan angin dan membuat korban meninggal dunia.
"Setelah melakukan insiden itu, pelaku langsung melarikan diri. Polisi yang mendapatkan peristiwa itu langsung melakukan pengejaran dan tidak sampai 24 jam pelaku akhirnya bisa ditangkap," tuturnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan bahwa anggota geng motor "Neleng" mempunyai 30 anggota dan geng motor "234 SC" juga memiliki jumlah yang sama.
"Jadi, polisi terus memburu seluruh anggota geng motor yang meresahkan, jadi kami meminta kepada seluruh anggota geng motor segera menyerahkan diri," ungkap Hadi.
Baca Juga: Tikam Rekan Sendiri Saat Asyik Main Song, Pelaku dalam Pengejaran Polisi
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah alat bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
"Ada satu unit senjata jenis air suft gun, ada dua unit senapan angin, klewang, parang anak panah dan sebagainya. Semuanya telah mereka persiapkan untuk menghabisi nyawa korbannya," sambung Hadi.
Dalam kasus ini, polisi mempersangkakan pelaku dengan pasal 338 Kupidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada seluruh anggota geng motor "Neleng" agar menyerahkan diri, karena seluruh identitasnya sudah kami kantongi. Kalau tidak menyerahkan diri dan melakukan perlawanan atau membahayakan petugas, maka akan kami berikan tindakan tegas dan terukur," terang Hadi. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Fitrah Nugraha