Polisi Ungkap Penyelundupan 71 Ton Solar, 9 Orang Diamankan
Reporter Medan
Kamis, 10 Agustus 2023 / 6:24 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara dan Polres Tanjung Balai, menangkap terduga penyelundupan solar sebanyak 71 ton. Solar itu terdiri dari empat kasus dari lokasi yang berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Teddy Marbun membenarkan, adanya pengungkapan kasus penyelundupan solar itu.
"Barang bukti solar seberat 71 ton itu berasal dari Aceh Tamiang, Langkat, Batubara dan Tanjung Balai," kata Kombes Pol Teddy Marbun, bersama dengan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi Kamis (10/8/2023) siang.
Pengungkapan tindak pidana pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin resmi itu, dari empat laporan polisi yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara dan Polres Tanjung Balai.
"Perkara tindak pidana pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin resmi lokasi di Kota Tanjungbalai. Ada sembilan orang yang diamankan beserta tiga unit mobil tangki dan dua kapal sebagai barang buktinya," jelasnya.
Perkara tindak pidana pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin resmi itu ditarik Polda Sumatera Utara, karena BBM berasal dari beberapa daerah.
"Sejauh ini kasusnya masih dalam pengembangan. Tentunya Polda akan menindaktegas setiap pelaku yang terlibat dalam pengangkutan BBM tanpa izin tersebut. Untuk 9 orang yang diamankan statusnya sebagai saksi," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yusuf menyebutkan, untuk pengungkapan pertama Senin 31 Juli 2023 sekira Pukul 04.30 WIB di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung. Dari situ diamankan truk tangki BK 8640 XI yang dikemudikan K bersama dua orang RS dan PR.
"Lalu dilakukan pemeriksaan terdapat BBM jenis solar industri sebanyak 24 ton. Selanjutnya truk tangki yang membawa BBM solar bersama tiga orang itu dibawa ke Mapolres Tanjungbalai," ucapnya.
Kemudian, Yusuf mengaku dilakukan penindakan kedua pada Rabu 2 Agustus 2023 sekira Pukul 18.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, tepatnya di Gudang GH. Dalam penindakan itu mengamankan kapal boat dengan muatan lima unit tangki/banker dengan masing-masing kapasitan satu ton.
"Ketika dilakukan penindakan didapati tiga orang berinisial MI, I dan D sedang melakukan penyulingan atau memindahkan bahan bakar dari lima unit banker seberat 5 ton ke tempat penyimpanan minyak di Kapal KM Palembang Indah Lima. Pada saat diamankan minyak solar yang berhasil dipindahkan baru dua tangki kemudian personel membawa ketiga orang itu ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan," sambungnya.
Baca Juga: Dua Mantan Pejabat Kementerian ESDM Ditahan Kejati Sultra
Pada penindakan ketiga, tepatnya 3 Agustus 2023 berdasarkan informasi dari masyarakat adanya truk tronton BK 8167 FN dikemudikan inisial MN membawa BBM solar seberat 24 ton dari gudang yang terletak di daerah Gambus, Kabupaten Batubara, menuju Kota Tanjung Balai.
"Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi truk tangki berinisial MN hanya menunjukkan surat pengantar barang yang dikeluarkan PT CBJ yang diduga tidak resmi. Kemudian truk bermuatan solar seberat 24 ton itu dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk diproses," tuturnya.
Terakhir, Yusuf menambahkan untuk penindakan keempat pada Minggu 6 Agustus 2023 sekira Pukul 01.03 WIB, personel mendapat laporan dari masyarakat adanya truk tangki BK 8813 FN membawa 18 ton BBM solar dikemudikan AM dan H tanpa dokumen yang sah, sehingga diamankan ke Polres Tanjung Balai.
"Dalam pengungkapan kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin itu, sudah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS