Dua Mantan Pejabat Kementerian ESDM Ditahan Kejati Sultra

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Kamis, 10 Agustus 2023
0 dilihat
Dua Mantan Pejabat Kementerian ESDM Ditahan Kejati Sultra
Dua mantan pejabat Kementerian ESDM ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto Ist.

" Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menahan dua orang tersangka yang merupakan mantan pejabat di Kementerian ESDM "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menahan dua orang tersangka yang merupakan mantan pejabat di Kementerian ESDM. Kedua orang tersangka tersebut yaitu RJ, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan HJ, Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM, Rabu (9/8/2023).

Asintel Kejati Sulawesi Tenggara Ade Hermawan mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah IUP PT. Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara.

“Peran tersangka RJ selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, pada tanggal 14 Desember 2021 lalu dan bertempat di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah memimpin rapat terbatas dan membahas serta memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018,” ungkap Ade Hermawan.

Ade pun menambahkan bahwa akibat pengurangan/penyederhanaan aspek penilaian tersebut, PT. Kabaena Kromit Pratama (PT. KKP) yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di wilayah IUP-nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitaran Blok Mandiodo.

Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan 2 Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka

“RKAB tersebut pada kenyataannya digunakan atau dijual oleh PT. KKP dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT. Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam tbk seluas 157 hektare yang tidak mempunyai RKAB dan lahan milik PT. Antam lainnya yang dikelola PT Lawu Agung Mining berdasarkan KSO dengan PT. Antam tbk dan Perusda Sultra/Konawe utara,” ungkapnya.

Sedangkan peran tersangka HJ selaku Sub Koordinator penerbitan RKAB, bersama dengan tersangka SW selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan EVT selaku evaluator serta tersangka YB selaku Koordinator RKAB telah memproses permohonan RKAB PT. KKP dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806, akan tetapi mengacu pada perintah tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember 2021.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Tambang dari ASN Kementerian ESDM akan Diterbangkan ke Kendari

Sementara itu, dari keterangan Kasipenkum Dody, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Blok Mandiodo dan pihak Kejati telah menahan sebanyak sepuluh orang tersangka.

“Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 10 (sepuluh) orang tersangka yang berasal dari PT. Antam, PT. Lawu Agung Mining, PT. KKP dan beberapa pejabat Kementerian ESDM.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 kembali menetapkan 2 orang tersangka yaitu RJ selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan HJ sebagai Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM,” pungkas Dody. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga