MUNA, TELISIK.ID - Perkara pengeroyokan terhadap Elvina alias Angguci, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi pada Desember 2020 lalu mulai memasuki babak baru.
Dimana, pihak penyidik mulai menyusun jadwal untuk melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka dalam perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Angguci, Abdul Razak Said Ali meminta pihak kepolisian agar lebih transparan dan profesional dalam melaksanakan gelar perkara nantinya.
"Perkara klien kami ini sangat menarik perhatian publik, makanya kami inginkan gelar perkara dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat ataupun kami selaku kuasa hukum," kata Razak, Minggu (3/1/2021).
Pelaksanaan gelar perkara secara transparan menurut Razak, sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 33 ayat (1) huruf a peraturan Kapolri nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana jo pasal 9 ayat (4) peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana jo lampiran huruf D peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana.
