Polres Kolaka Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Tersangka 51 Tahun Diamankan
Reporter
Senin, 16 Desember 2024 / 9:09 pm
KOLAKA, TELISIK.ID – Satresnarkoba Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tamborasi, Kecamatan Iwoimenda, Kabupaten Kolaka, pada Senin (16/12/24).
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial ABD. R alias R (51) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 7,82 gram.
Anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka yang tergabung dalam Operasi SIKAT ANOA 2024 menerima informasi mengenai aktivitas seorang pengedar narkoba di Desa Tamborasi.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuhan di Kolaka Serahkan Diri ke Polisi di Baubau
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka R di rumahnya pada pukul 06.00 WITA.
Saat penangkapan, petugas awalnya tidak menemukan barang bukti narkotika di tubuh tersangka. Namun, setelah dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti berupa 28 paket sabu dengan berat total 7,82 gram yang disembunyikan dalam celana pendek berwarna merah yang digantung di dapur.
Selain itu, sejumlah barang bukti non-narkotika seperti alat isap (bong) dan plastik kosong juga diamankan.
Baca Juga: Mahasiswa Edarkan Uang Palsu di Konawe Selatan Alasan Terlilit Utang
Tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu kini diamankan di Polres Kolaka untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, mengungkapkan, “Tersangka ABD. R alias R merupakan target operasi dalam Operasi SIKAT ANOA 2024. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat.”
Dwi Arif mengatakan tindak lanjut akan meliputi pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik serta pemeriksaan urine dan darah tersangka. (C)
Penulis: Egit Riski
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS