Daftar Pecahan Uang Rupiah Kertas dan Koin Dicabut BI 2026, Tukarkan Sebelum Batas Waktu Berakhir

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 02 Agustus 2026
0 dilihat
Daftar Pecahan Uang Rupiah Kertas dan Koin Dicabut BI 2026, Tukarkan Sebelum Batas Waktu Berakhir
Bank Indonesia mencabut sejumlah pecahan uang rupiah dan meminta masyarakat segera menukarkannya sebelum tenggat berakhir. Foto: Repro Antara

" Bank Indonesia (BI) secara berkala mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran sebagai bagian dari pengelolaan mata uang nasional "

JAKARTA, TELISIK.ID - Bank Indonesia (BI) secara berkala mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran sebagai bagian dari pengelolaan mata uang nasional.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas uang yang beredar sekaligus menyesuaikan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas maupun uang logam.

Meski telah dicabut dari peredaran dan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, masyarakat yang masih memiliki pecahan uang tersebut tetap dapat menukarkannya selama masih berada dalam masa penukaran yang ditetapkan BI.

Melansir dari CNBC Indonesia, Minggu (2/8/2026), penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di berbagai daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah batas waktu penukaran berakhir, uang yang telah dicabut tersebut tidak lagi dapat ditukarkan sehingga nilainya dinyatakan tidak berlaku.

Dalam proses penukaran, BI menetapkan bahwa kondisi fisik uang harus masih dapat dikenali keasliannya. Apabila uang mengalami kerusakan berat hingga ciri-ciri keasliannya tidak lagi dapat diidentifikasi, penggantian dapat tidak diberikan.

Masyarakat juga disarankan membawa kartu identitas saat melakukan penukaran sebagai bagian dari prosedur pelayanan.

Baca Juga: Bank Dunia Pangkas Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026, Begini Reaksi Purbaya

Khusus untuk uang logam, BI memberikan penggantian apabila ukuran fisik uang masih lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan keasliannya masih dapat dikenali. Sebaliknya, apabila ukuran fisik uang sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, penggantian tidak diberikan.

Berikut daftar uang kertas yang telah dicabut beserta batas akhir penukarannya:

* Rp 100 Tahun Emisi 1984; dicabut pada 25 September 1995; dapat ditukarkan hingga 24 September 2028.

* Rp 10.000 Tahun Emisi 1985; dicabut pada 25 September 1995; dapat ditukarkan hingga 24 September 2028.

* Rp 5.000 Tahun Emisi 1986; dicabut pada 25 September 1995; dapat ditukarkan hingga 24 September 2028.

* Rp 1.000 Tahun Emisi 1987; dicabut pada 25 September 1995; dapat ditukarkan hingga 24 September 2028.

* Rp 500 Tahun Emisi 1988; dicabut pada 25 September 1995; dapat ditukarkan hingga 24 September 2028.

* Rp 0,05 Tahun Emisi 1964 Seri Dwikora; dicabut pada 15 November 1996; dapat ditukarkan hingga 14 November 2029.

* Rp 0,10 Tahun Emisi 1964 Seri Dwikora; dicabut pada 15 November 1996; dapat ditukarkan hingga 14 November 2029.

* Rp 0,25 Tahun Emisi 1964 Seri Dwikora; dicabut pada 15 November 1996; dapat ditukarkan hingga 14 November 2029.

* Rp 0,50 Tahun Emisi 1964 Seri Dwikora; dicabut pada 15 November 1996; dapat ditukarkan hingga 14 November 2029.

Baca Juga: Purbaya Mau Suntik Dana Lagi ke Himbara Rp 100 Triliun, Ini Alasannya

Sementara itu, daftar uang logam yang telah dicabut dari peredaran meliputi:

* Rp 2 Tahun Emisi 1970; dapat ditukarkan hingga 14 November 2029.

* Rp 10 Tahun Emisi 1971; dapat ditukarkan hingga 14 November 2029.

* Rp 10 Tahun Emisi 1974; dapat ditukarkan hingga 14 November 2029.

* Rp 10 Tahun Emisi 1979; dapat ditukarkan hingga 14 November 2029.

* Rp 500 Tahun Emisi 1991; dicabut pada 1 Desember 2023; dapat ditukarkan hingga 1 Desember 2033.

* Rp 500 Tahun Emisi 1997; dicabut pada 1 Desember 2023; dapat ditukarkan hingga 1 Desember 2033.

* Rp 1.000 Tahun Emisi 1993; dicabut pada 1 Desember 2023; dapat ditukarkan hingga 1 Desember 2033.

Selain uang kertas dan uang logam, BI juga telah mencabut sejumlah Uang Rupiah Khusus (URK). Beberapa di antaranya ialah Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI, Seri Cagar Alam, Seri Save The Children, Seri Perjuangan Angkatan '45 RI, Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI, serta Seri For The Children Of The World.

URK yang dicabut pada 30 Agustus 2021 masih dapat ditukarkan hingga 29 Agustus 2031. Selanjutnya, URK yang dicabut pada 30 Agustus 2022 dapat ditukarkan sampai 30 Agustus 2032. Adapun URK Seri For The Children Of The World yang dicabut pada 31 Januari 2025 masih dapat ditukarkan hingga 31 Januari 2035.

BI mengimbau masyarakat untuk memeriksa kembali koleksi uang lama yang masih disimpan, baik di rumah maupun tempat penyimpanan lainnya. Penukaran sebaiknya dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan agar nilai nominal uang tersebut tetap dapat diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga