Heboh Kenaikan Tarif Pajak dan Penagihan Libatkan Babinsa, Begini Penjelasan Resmi Purbaya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 02 Agustus 2026
0 dilihat
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak maupun pelibatan Babinsa dalam penagihan. Foto: Instagram@menkeuri
" Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menepis isu kenaikan tarif pajak dan keterlibatan Babinsa dalam penagihan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menepis isu kenaikan tarif pajak dan keterlibatan Babinsa dalam penagihan, seraya menegaskan pemerintah fokus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pemerintah memastikan kebijakan perpajakan tidak akan ditempuh melalui kenaikan tarif pajak. Sebaliknya, langkah yang dilakukan ialah memperkuat penagihan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya serta meningkatkan pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan negara.
Purbaya mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan pengawasan terhadap dugaan manipulasi pajak. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat mengenai perusahaan yang diduga belum menjalankan kewajiban perpajakan juga akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Yang jelas kebocoran-kebocoran pajak atau manipulasi bisa dihilangkan semaksimal mungkin, terus kita lebih aktif dalam penagihan. Begini, kalau kita curiga ada tempat-tempat yang tadinya nggak bayar pajak, kaya perusahaan baja itu, saya dengar laporan dari masyarakat juga kita follow up," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip dari DetikFinance, Minggu (2/8/2026).
Baca Juga: Babinsa Bergerak, Demi Perluasan Basis Pajak
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang mengenai strategi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara. Menurut Purbaya, langkah yang ditempuh tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku tanpa menambah beban tarif bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Ia juga menegaskan penagihan pajak tidak akan melibatkan Babinsa atau Bintara Pembina Desa. Seluruh proses penagihan tetap menjadi tugas aparatur Direktorat Jenderal Pajak.
"Nggak, kita nggak pakai Babinsa. Jadi itu kelihatannya kita biasa orang-orang pajak ngumpulin," tegasnya.
Purbaya kembali menekankan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan tarif pajak untuk mengejar target penerimaan. Menurutnya, pemerintah lebih memilih memperluas kepatuhan pajak melalui kebijakan ekstensifikasi sehingga wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban dapat membayar pajak sesuai peraturan.
"Tapi nggak akan ada kenaikan tarif pajak maupun kita kejar-kejar. Kata Bapak Presiden Prabowo Subianto tadi berburu di kebun binatang, nggak ada seperti itu. Kita ekstensifikasi untuk memastikan yang tadinya nggak bayar pajak, bayar sesuai aturan," ujarnya.
Ia menilai pendekatan tersebut telah menunjukkan hasil positif. Berdasarkan capaian pemerintah, penerimaan pajak pada semester I 2026 tumbuh sebesar 24 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca Juga: Ajukan Keringanan Pajak Motor Dapat Potongan hingga 50 Persen, Ini Syarat dan Jenis Kendaraan
"Jadi nggak ada kenaikan, hanya membalikkan semua sesuai aturan. Itu aja bisa naikkin pertumbuhannya 24 persen kan," tuturnya.
Selain mencatat pertumbuhan penerimaan, Purbaya juga optimistis target penerimaan pajak tahun 2026 dapat tercapai. Bahkan, menurutnya, lebih dari separuh kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak berpeluang melampaui target yang telah ditetapkan.
Pemerintah berharap strategi peningkatan kepatuhan, penguatan pengawasan, dan penagihan sesuai ketentuan dapat menjaga penerimaan negara tanpa harus menaikkan tarif pajak. Dengan demikian, sistem perpajakan tetap berjalan sesuai aturan sekaligus memperluas basis wajib pajak yang patuh. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS