Polres Muna Kantongi Calon Tersangka Dugaan Pencabulan yang Menyeret Kades Matombura dan Oknum Caleg

Sunaryo

Reporter Muna

Rabu, 17 Januari 2024  /  8:16 pm

Unit PPA Polres Muna yang menangangi dugaan pencabulan kades Matombura dan oknum Caleg. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna telah menaikan status dugaan pencabulan terhadap FR yang menyeret Kepala Desa (Kades) Mantombura, Kecamatan Bone, La UG dan oknum Caleg DPRD Muna, AL dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

Kini, satuan yang dipimpin Akp Asrun itu telah mengantongi calon tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

"Calon tersangka sudah ada, kita tinggal melengkapi dua keterangan saksi lagi," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, Akp Asrun, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Kades Matombura Muna Naik Status ke Sidik

Asrun memastikan, penetapan tersangka tidak akan membutuhkan waktu lama lagi. Begitu dua saksi telah dimintai keterangan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya.

"InsyaAllah, satu dua hari ini, kita sudah tetapkan tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Korban Pencabulan Oknum Kades Matombura dan Caleg di Muna Didampingi DP3A

Salah satu terlapor dari dugaan pencabulan itu, oknum Caleg DPRD Muna, AL membantah telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap FR. Katanya, laporan yang masuk di polisi itu adalah fitnah. Makanya, ia melaporkan balik pencemaran nama baik.

"Jangankan gauli, sentuh kulit korban pun tidak pernah saya lakukan," kata AL. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS