Korban Pencabulan Oknum Kades Matombura dan Caleg di Muna Didampingi DP3A

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 09 Januari 2024
0 dilihat
Korban Pencabulan Oknum Kades Matombura dan Caleg di Muna Didampingi DP3A
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Ikbal, saat mengambil keterangan korban dugaan pencabulan. Foto: Sunaryo/Telisik

" Dinas Pemberdayaan DP3A Muna bergerak cepat merespons dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Kades Matombura, Kecamatan Bone, LA UG dan caleg Al terhadap anak baru gede (ABG), FR "

MUNA, TELISIK.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Muna bergerak cepat merespons dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Kades Matombura, Kecamatan Bone, LA UG dan caleg Al terhadap anak baru gede (ABG), FR.

Instansi yang dipimpin Ali Syadikin itu langsung mendampingi korban.

"Korban sudah kita amankan di rumah aman DP3A," kata Kadis P3A Muna, Ali Syadikin, Selasa (9/1/2024).

Saat di rumah aman, kebutuhan korban semuanya dipenuhi. Kemudian, langkah yang akan dilakukan adalah asesmen. Kemudian, bila korban mengalami trauma, akan didampingi oleh psikolog.

"Prinsipnya, kami dampingi proses hukumnya hingga di persidangan," ungkapnya.

Kejadian yang menimpa pelajar SMA itu pada November 2023 lalu. Ceritanya, saat itu, kades melintas di depan rumah nenek korban. Kades lalu meminta nomor handphone (HP) korban yang saat itu sedang menyapu halaman.

Baca Juga: Kades Matombura dan Oknum Caleg DPRD Muna Diduga Gauli ABG

Beberapa hari kemudian, kades menghubungi korban via chat di WhatsApp (WA) yang berlanjut percakapan via ponsel.

Kades lalu mengajak korban ketemuan. Beberapa hari kemudian, kades berkunjung ke rumah nenek korban. Dari luar rumah, kades menghubunginya dan meminta agar korban keluar.

Saat posisi mereka berdekatan, kades lalu memegang tangannya mengajak keluar halaman rumah. Di situ, kades melakukan tindakan yang tidak senonoh kepada korban. Setelah itu, kades langsung pulang.

Beberapa hari kemudian, kades kembali menghubungi korban. Kades menanyakan siapa di rumahnya. Korban menjawab, hanya ada adiknya yang sudah tidur. Kades lalu datang ke rumahnya.

Di dalam rumah, kades lalu menarik tangan korban dan membawanya ke dalam kamar. Di dalam kamar itu, kades melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban.

Setelah hasratnya tersalurkan, kades langsung pulang dan berpesan agar korban tidak memberitahu siapa-siapa.

Tak sampai disitu, kades kembali mengulangi perbuatannya pada 21 Desember 2023.

Pukul 22.00 Wita, kades kembali ke rumah korban. Memanfaatkan situasi sepi, kades kembali mengajak korban untuk adu ranjang. Setelah puas, kades memberinya uang sebesar Rp 50 ribu.

Lain lagi dengan oknum caleg AL. Di bulan November 2023, korban dan AL yang juga mantan Kades Matombura itu tak sengaja bertemu di rumah bidan desa.

AL saat itu spontan meminta nomor HP korban. Kemudian caleg DPRD Muna daerah pemilihan IV itu, lalu men-chat korban dan meminta nomornya di-save.

Baca Juga: Seorang Ayah di Buton Tengah Diduga Gauli Anak Tiri Selama Tiga Tahun

Komunikasi via chat WA berlanjut hingga pukul 20.00 Wita. AL mengajak ketemuan di depan rumah korban. Saat korban berada di depan rumahnya, AL menarik tangan korban dan membawanya ke dalam hutan. Di situ, AL, juga melakukan perbuatan tak senonoh.

Awalnya korban sempat menolak. Namun nafsunya sudah diubun-ubun, AL memaksa korban mengikuti perbuatan kejinya. Setelah puas, AL lalu memberi korban uang sebesar Rp 100 ribu dan menyuruhnya untuk pulang.

Pagi harinya, AL kembali men-chat korban. Apesnya, chattingan keduanya didapati oleh istri AL. Korban didatangi istri AL dan diminta agar tidak berhubungan lagi dengan suaminya. Saat itu, korban lalu memblokir nomor AL.

Aksi kades dan caleg DPRD Muna itu ketahuan oleh orang tua korban yang berada di Papua. Ibunya lalu menghubungi keluarganya agar mendampingi korban melaporkan ke Polsek Bone.

"Hari Sabtu, 6 Januari 2024 kita laporkan di Polsek Bone," kata Hasan, keluarga korban.

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, AKP Asrun menerangkan, korban sudah dilakukan visum. Kini, dilanjutkan dengan pemeriksaan terlapor, kades dan saksi-saksi lainnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga