Kasus Dugaan Pencabulan Kades Matombura Muna Naik Status ke Sidik

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 15 Januari 2024
0 dilihat
Kasus Dugaan Pencabulan Kades Matombura Muna Naik Status ke Sidik
Korban pencabulan saat menjalani pendampingan di DP3A. Foto: Ist.

" Kepolisian Resor (Polres) Muna bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, FR yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, La UG dan oknum Caleg DPRD Muna, AL "

MUNA, TELISIK.ID - Kepolisian Resor (Polres) Muna bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, FR yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, La UG dan oknum Caleg DPRD Muna, AL.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan korban, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menaikan status laporan tersebut dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

"Statusnya sudah dinaikan ke sidik, tinggal kita lakukan penetapan tersangka," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, Akp Asrun, Senin (15/1/2024).

Dalam pemeriksaan pekan lalu, kades tidak hadir dengan alasan sedang sakit. Karenanya, pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Senin tadi.

Baca Juga: Korban Pencabulan Oknum Kades Matombura dan Caleg di Muna Didampingi DP3A

"Untuk oknum caleg, pemeriksaannya Selasa besok," timpalnya.

Asrun menegaskan, tidak main-main dalam menangani perkara tersebut. Apalagi, korbannya adalah anak di bawah umur.

FR mengaku, kejadian itu pada November 2023 lalu. Ceritanya, saat itu, kades melintas di depan rumah neneknya. Kades lalu meminta nomor handphonenya.

Beberapa hari kemudian, kades menghubunginya via chat WhatsApp (WA). Kades lalu mengajak korban ketemuaan.

Beberapa hari kemudian, kades berkunjung ke rumah korban. Dari luar rumah, kades menghubunginya dan meminta agar korban keluar.

Saat posisi mereka berdekatan, kades lalu memegang tangannya mengajak keluar halaman rumah. Saat, kades melakukan perbuatan yang tidak senonoh. Setelah itu, kades langsung pulang.

Beberapa hari kemudian, kades kembali menghubunginya. Kades menanyakan siapa di rumahnya. Korban menjawab, hanya ada adiknya yang sudah tidur. Kades lalu datang ke rumahnya.

Baca Juga: Kasus Pencabulan 8 Bocah SDN 1 Tapulaga Konawe Masuk Tahap Pemberkasan

Di dalam rumah, kades lalu menarik tangannya dan membawanya ke dalam kamar. Di dalam kamar itu, kades melancarkan aksinya bejatnya dengan menyetubuhinya. Setelah hasratnya tersalurkan, kades langsung pulang dan berpesan agar korban tidak memberi tahu siapa-siapa.

Tak sampai disitu, kades kembali mengulangi perbuatannya pada 21 Desember 2023 lalu.

Pukul 22.00 Wita, kades kembali ke rumahnya. Memanfaatkan situasi sepi, kades kembali mengajaknya untuk adu ranjang. Setelah puas, kades memberinya uang sebesar Rp 50 ribu.

Korban saat ini mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Muna.

"Kita akan terus dampingi hingga proses hukumnya selesai," kata Kadis P3A Muna, Ali Syadikin. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga