Polri Gratiskan Pembuatan SIM 1 Juli 2020, ini Syaratnya

Muhammad Israjab

Reporter

Minggu, 14 Juni 2020  /  8:53 pm

Saat memperingati HUT Bhayangkara 1 Juli 2020, Polri akan memberikan pelayanan dengan menberlakukan pembuatan SIM gratis se-Indonesia namun ada syaratnya. Foto: Lifepal

KENDARI, TELISIK.ID - Polri akan menggelar program SIM gratis berlaku se-Indonesia. Ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam program tersebut, masyarakat tidak akan dipungut biaya atas pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal. Diketahui sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000, sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu. Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.

Baca juga: Dikenal Sebagai Lokasi Tawuran, Jalan Pampang Kini Berubah

"Pembuatan SIM gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayangkara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.

Dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.

Sedang syarat pembuatan SIM gratis lainnya yakni, hanya berlaku untuk kalangan tertentu. Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.

Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.

Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.

Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Sumarlin