Prabowo Bentuk Dewan Pertahanan Nasional, Begini Bunyi Salinan Perpres 202/2024

Ahmad Jaelani

Reporter

Senin, 23 Desember 2024  /  12:49 pm

Prabowo Subianto sahkan Perpres 202/2024, bentuk Dewan Pertahanan Nasional. Foto: Repro Antara

JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengesahkan Perpres Nomor 202 Tahun 2024. Perpres tersebut mengatur pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) sebagai lembaga strategis.

Langkah ini diambil untuk mengimplementasikan amanat UU Nomor 3 Tahun 2002. Undang-undang tersebut menegaskan pentingnya penguatan sistem pertahanan negara secara terpadu.

DPN bertugas memberikan pertimbangan dan solusi kebijakan strategis pertahanan. Hal ini mencakup aspek kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.

Dikutip dari jdih.setneg.go.id, Senin (23/12/2024), pada Bab I Perpres, dijelaskan bahwa DPN merupakan lembaga non-struktural. Lembaga ini diharapkan mampu menyelaraskan berbagai kebijakan strategis pertahanan nasional.

Tugas utama DPN adalah menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara yang terintegrasi. Kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan masyarakat terkait.

Baca Juga: Kapolri Klaim BNPT dan Densus 88 Berhasil Rangkul Eks Jamaah Islamiyah Kembali ke NKRI

Selain itu, DPN merancang kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara untuk mobilisasi. Proses mobilisasi dan demobilisasi menjadi elemen penting dalam tugas ini.

DPN juga memiliki fungsi menilai risiko kebijakan pertahanan negara secara strategis. Hal ini mencakup perumusan kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.

Pada Bab II, dijelaskan susunan organisasi DPN terdiri dari Ketua. Ketua DPN dijabat oleh Presiden RI dan didampingi oleh anggota tetap.

Anggota tetap meliputi Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI. Anggota tidak tetap berasal dari instansi pemerintah dan non-pemerintah tertentu.

Struktur ini dirancang agar fleksibel dalam menghadapi isu strategis nasional. Hal ini penting untuk meningkatkan efektivitas kebijakan dan pengambilan keputusan.

Ketua DPN dibantu Ketua Harian yang dijabat oleh Menteri Pertahanan. Sekretaris DPN dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan untuk mendukung pelaksanaan tugas.

Baca Juga: Kena PPN 12 Persen 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Lebih Mahal dengan Uang Elektronik

Pendanaan operasional DPN dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pendanaan tersebut disalurkan melalui mekanisme yang diatur oleh Kementerian Pertahanan.

Perpres ini juga mengatur pengalihan pendanaan dari Dewan Ketahanan Nasional. Proses ini mencakup dokumen dan sumber daya manusia dalam waktu enam bulan.

Dengan diberlakukannya Perpres ini, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 dicabut. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem pertahanan nasional. Perpres Nomor 202 Tahun 2024 diundangkan pada 14 Desember 2024. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS