Kena PPN 12 Persen 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Lebih Mahal dengan Uang Elektronik
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 20 Desember 2024
0 dilihat
Pendidikan premium terkena PPN 12 persen, biaya semakin meningkat. Foto: Repro kibrispdr.org
" Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025 memicu kekhawatiran masyarakat "
JAKARTA, TELISIK.ID - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025 memicu kekhawatiran masyarakat. Pengguna uang elektronik, seperti e-wallet, menjadi salah satu pihak yang terkena dampaknya.
Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PPN adalah pajak tidak langsung yang dibebankan kepada konsumen akhir.
Dalam konteks uang elektronik, pajak ini dikenakan pada biaya layanan, seperti top-up saldo, transfer dana, hingga tarik tunai.
Saat ini, tarif PPN sebesar 11 persen telah berlaku sejak 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, menjelaskan pengenaan PPN pada transaksi elektronik.
"Misalnya, kita top up e-money Rp10 juta, terdapat biaya jasa atau fee Rp500. Nah, atas fee Rp500 inilah dikenai PPN 11 persen, yaitu Rp55," ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: Deretan Mobil Hybrid Dapat Keringanan Pajak Barang Mewah 2025
Dengan kenaikan tarif menjadi 12 persen, biaya layanan akan meningkat. Sebagai ilustrasi, untuk transaksi belanja Rp100.000 dengan biaya layanan Rp5.000, PPN yang dikenakan adalah Rp600. Contoh lain, untuk pembayaran tagihan Rp500.000 dengan biaya layanan Rp3.000, PPN menjadi Rp360.
Selain memengaruhi transaksi elektronik, kenaikan PPN juga berlaku pada barang dan jasa premium.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan barang kebutuhan pokok tidak akan dikenakan tarif baru ini. Namun, sejumlah barang premium termasuk dalam daftar yang terkena PPN 12 persen.
Daftar Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 Persen:
1. Beras Super Premium
Beras dengan kualitas premium yang biasanya dijual dengan harga tinggi.
2. Buah-Buahan Premium
Buah impor atau buah lokal dengan kualitas unggulan.
3. Daging Premium
Daging sapi wagyu atau jenis daging mahal lainnya.
4. Ikan Premium
Ikan seperti salmon atau tuna dengan harga tinggi.
5. Udang dan Crustacea Premium
Udang king crab dan jenis crustacea lainnya yang tergolong mewah.
Baca Juga: PPN Naik jadi 12 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa Terkena Dampak
6. Jasa Pendidikan Premium
Biaya pendidikan di sekolah atau universitas internasional.
7. Jasa Kesehatan Medis Premium
Pelayanan kesehatan di rumah sakit mewah atau layanan eksklusif.
8. Listrik Pelanggan Rumah Tangga 3.500-6.600 VA
Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas besar. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS