Prajurit TNI AU Lanud Haluoleo Diperiksa Polisi Dugaan Curanmor, Komandan: Tidak Ada Toleransi jika Bersalah
Reporter
Sabtu, 28 Februari 2026 / 7:57 pm
Lanud Haluoleo klarifikasi pemeriksaan anggotanya terkait dugaan tindak pidana curanmor di Kendari. Foto: Lanud Haluoleo
KENDARI, TELISIK.ID - Anggota Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Haluoleo, Prada TH, diperiksa penyidik Polresta Kendari pada Rabu (25/2/2026). TH diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Komandan Lanud Haluoleo, Kolonel (Pnb) Tarmuji Hadi Susanto, melalui Kepala Penerangan Lanud Haluoleo, Lettu (Sus) Yusuf, menegaskan tidak ada toleransi bagi prajuritnya jika terbukti bersalah.
Yusuf juga menegaskan komitmen institusinya terhadap penegakan hukum dan supremasi hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pengurus Masjid di Puuwatu Kendari Cabuli Bocah 11 Tahun Dalam Gudang
“Lanud Haluoleo tidak memberikan toleransi kepada prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran pidana. Namun perlu dipahami, proses yang sedang berjalan saat ini merupakan bentuk sinergi dan transparansi antarinstansi, bukan pembiaran,” tegas Yusuf saat dikonfirmasi telisik.id, Sabtu (28/2/2026).
Terkait prosedur pemeriksaan, pihak Lanud Haluoleo menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pemeriksaan terhadap anggota TNI aktif yang diduga terlibat tindak pidana dilakukan melalui koordinasi antara Polisi Militer Angkatan Udara dan kepolisian.
Yusuf juga menghimbau kepada media dan masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, status Prada TH masih dalam tahap pendalaman penyelidikan.
“Lanud Haluoleo dalam hal ini POM AU akan melakukan investigasi internal secara paralel guna memastikan apakah terdapat keterlibatan langsung atau hanya kesalahpahaman informasi,” ujarnya.
Selain itu, pihak Lanud Haluoleo menilai pemeriksaan tersebut menjadi bukti sinergitas antara TNI dan Polri di Kendari berjalan dengan baik.
Lanud Haluoleo menyatakan bersikap kooperatif dan membuka ruang bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pensiunan Polisi Desak Polres Kendari Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Penipuan Advokat SK
Yusuf menyampaikan, pihak Lanud Haluoleo menegaskan akan memproses anggotanya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berkomitmen menegakkan disiplin dan tidak akan mentolerir setiap tindakan yang mencoreng institusi,” pungkasnya.
Prada TH diperiksa karena sebelumnya dua tersangka berinisial MAY dan RS mengaku sudah tujuh kali melakukan penjualan motor hasil curian kepada TH. Tetapi, saat pemeriksaan TH mengaku tidak mengenal kedua tersangka secara pribadi. (C)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS