Pro Kontra Penyelenggaraan Tapera
Reporter Yogyakarta
Minggu, 07 Juni 2020 / 9:27 pm
YOGYAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2020 lalu.
Dalam keputusan yang ditandatangani Jokowi itu, mulai tahun 2020 Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat sudah bisa mulai memungut iuran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selanjutnya, Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) resmi dibubarkan. Sebagai ganti pembubaran tersebut, tugas Bapertarum akan dialihkan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat .
Selanjutnya, BP Tapera akan memotong gaji TNI-Polri serta pegawai swasta dan mandiri sebesar 2,5 persen dari gaji per bulan.
Sebelum Tapera, gaji karyawan telah dipangkas untuk beragam iuran, seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan jaminan pensiun. Selain itu, tentu saja ada PPh 21.
Baca juga: Lods di Pasar Dibisniskan, Bupati: Laporkan, Jangan Hanya Bicara di Belakang
Adapun besaran pembayaran akan tergantung dari besaran gaji. Semakin besar gaji, semakin besar pula pemangkasan iuran-iuran tersebut.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyebutkan, fokus kepesertaan Tapera tahun ini baru akan menyasar aparatur sipil negara, sedangkan pegawai swasta mulai 2027.
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, mengatakan, fokus kepesertaan Tapera tahun 2020 ini hingga 2021 adalah para aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan peralihan dari program Taperum-PNS.
Untuk itulah gaji pegawai -- baik negeri maupun swasta -- bakal dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar tiga persen setiap bulan. Program pemerintah ini dirancang untuk mempermudah pembiayaan rumah bagi warga yang belum punya hunian.
Baca juga: Pasien Sembuh COVID-19 di Sultra Bertambah 10 Orang, Postif Bertambah Dua
Jika peserta Tapera sudah punya rumah, maka masih ada layanan lain yang disediakan BP Tapera.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyebut, setidaknya tiga layanan yang bisa dimanfaatkan peserta. Selain untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta yang sudah memiliki rumah bisa mengajukan fasilitas pinjaman. Fasilitas ini khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bergaji antara Rp 4-8 juta.
Kalau sudah ada rumah, ada fasilitas untuk renovasi. Kalau sudah punya tanah, bisa mengajukan pinjaman untuk bangun rumah.
Tapera merupakan kebijakan pemerintah untuk mendorong pemenuhan kebutuhan papan bagi para pekerja dengan sistem upah berdasar UU No. 4 Tahun 2016 dan memenuhi kewajiban konstitusional sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Baca juga: Bulat Maju Pilkada Muna, SU Lepas Status ASN
Dirjen Pembiayan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto, menyampaikan, Tapera merupakan solusi mengatasi backlog perumahan dengan penyediaan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang terjangkau dan layak huni.
"Ini merupakan solusi mengatasi blacklog khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah," tegas Eko dalam media briefing virtual soal “Manfaat Tapera untuk Pekerja” di Jakarta, akhir pekan lalu.
Dia menambahkan, regulasi itu terbit setelah proses yang cukup panjang mengingat UU yang mengamanatkan dibentuknya badan yang mengurus perumahan rakyat sudah ada sejak 2011 dan UU tentang Tapera sendiri telah terbit pada 2016 lalu.
Menurut Eko, PP Nomor 25 Tahun 2020 diperlukan sebagai payung hukum dalam mempersiapkan operasional Tapera. Tanpa beleid tersebut misalnya, pengalihan dari Taperum-PNS ke Tapera tidak dapat dilaksanakan.
"Dengan terbitnya PP, BP Tapera memiliki waktu antara 6 sampai 7 bulan ke depan untuk mempersiapkan semua," tambahnya.
Reporter: Affan Safani Adham
Editor: Sumarlin