Debt Collector Paksa Tagih Nasabah ke Rumah, Begini Aturan Main dari OJK

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 04 Oktober 2025
0 dilihat
Debt Collector Paksa Tagih Nasabah ke Rumah, Begini Aturan Main dari OJK
Sejumlah debt collector harus berurusan dengan polisi karena paksa nasabah hingga ke rumah. Foto: Repro suara.com

" Fenomena debt collector yang datang menagih langsung ke rumah nasabah kembali menuai sorotan publik. Banyak masyarakat merasa tidak nyaman dengan cara penagihan seperti ini, apalagi jika dilakukan dengan nada tinggi atau intimidatif "

JAKARTA, TELISIK.ID - Fenomena debt collector yang datang menagih langsung ke rumah nasabah kembali menuai sorotan publik. Banyak masyarakat merasa tidak nyaman dengan cara penagihan seperti ini, apalagi jika dilakukan dengan nada tinggi atau intimidatif.

Di sisi lain, para penagih utang berdalih hanya menjalankan tugas mereka untuk menagih kewajiban peminjam yang belum diselesaikan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mempertegas aturan main bagi para penagih utang, terutama yang bekerja untuk perusahaan pinjaman online atau P2P lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara wajib mematuhi ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

Baca Juga: NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Tak Terbaca Mola BKN, Begini Solusinya

“Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan,” ujar Agusman, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (4/10/2025).

OJK juga mengatur waktu penagihan yang diperbolehkan hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Artinya, penagihan tidak boleh dilakukan selama 24 jam penuh.

“Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam,” tegasnya.

Selain itu, OJK menegaskan penyelenggara bertanggung jawab penuh atas perilaku debt collector yang dikontraknya. Jika penagihan menimbulkan kerugian atau bahkan korban jiwa, tanggung jawab tetap berada pada pihak penyelenggara.

“Jadi kalau ada kasus bunuh diri, penyelenggara bertanggung jawab,” tambah Agusman.

Sebagai panduan bagi masyarakat yang menghadapi debt collector, OJK juga menyarankan beberapa langkah penting. Pertama, tanyakan identitas dan surat kuasa penagihan yang sah.

Kedua, minta mereka menunjukkan kartu sertifikasi profesi yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Langkah ini penting untuk memastikan bahwa penagih benar-benar terdaftar dan diakui secara resmi.

Baca Juga: Durasi Musim Hujan Diperkirakan Lebih Panjang, Ini Daerah Zona Merah Ancaman Bencana Hidrometeorologi

Bagi nasabah yang menunggak, disarankan untuk menjelaskan alasan keterlambatan pembayaran secara sopan dan terbuka. Hindari janji palsu atau komitmen baru tanpa kesepakatan tertulis, karena hal ini dapat memperkeruh situasi.

Jika penagih mencoba melakukan penyitaan barang, pastikan mereka membawa sertifikat jaminan fidusia sebagai dasar hukum tindakan tersebut.

Aturan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

Dalam Pasal 306, disebutkan bahwa pelaku usaha sektor keuangan yang melakukan pelanggaran dalam penagihan atau memberikan informasi salah kepada nasabah dapat dipidana penjara antara dua hingga sepuluh tahun, serta denda minimal Rp 25 miliar dan maksimal Rp 250 miliar. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga