Proses PAW Ketua DPRD Butur, Cepat Lambatnya Tergantung PAN
Reporter Buton Utara
Jumat, 25 Februari 2022 / 8:34 am
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Wacana Penggantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kabupaten Buton Utara (Butur) terus bergulir.
Diketahui, DPP Partai Amanat Nasional (PAN) telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang PAW pimpinan DPRD Kabupaten Butur dari Fraksi PAN.
Dari SK yang dikeluarkan DPP PAN terungkap, Ketua DPRD Butur, Diwan, bakal digantikan oleh Rukman Basri yang juga menjabat Ketua DPD PAN Butur.
SK DPP PAN telah diserahkan kepada Sekretaris DPRD Butur, Abdul Rachmat, S pada Rabu (23/2/2022).
Mengenai SK PAW pimpinan DPRD tersebut, Abdul Rachmat menerangkan, tidak bisa ditangani oleh partai lain. Ia mengatakan, lambat atau cepatnya proses PAW itu terserah yang mau memakai, dalam hal ini PAN.
"Seperti Pak Rukman, kalau dia mau lambat-lambat, silakan. Kita di sini hanya menyiapkan administrasinya saja. Nanti pemerintah, dalam hal ini bupati, mengajukan ke provinsi melalui Biro Pemerintahan Otonomi Daerah," kata Abdul Rachmat saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/2/2022).
Abdul Rachmat menjelaskan, SK DPP PAN soal PAW tersebut ditujukan kepada pimpinan DPRD, bukan ketua DPRD. Dalam hal ini pimpinan DPRD terdiri dari ketua, wakil ketua I dan wakil ketua II.
"Kan kolektif kolegial, ada tiga itu. Jadi satu yang asli untuk ketua, yang copy-an untuk wakil ketua, yang discan mereka langsung yang bawa," ujarnya.
Jadi, kata Sekwan, ia tinggal meneruskan SK PAW dari DPP PAN ke pimpinan DPRD. Ia mengungkapkan, Rabu kemarin sudah menyerahkan SK tersebut kepada pimpinan DPRD Butur.
"Kemarin juga semuanya kita sudah serahkan," ungkapnya.
Baca Juga: PAW Ketua DPRD Butur Bergulir, Sekwan Sebut Rekomendasi Sudah Masuk ke Sekretariat
Nantinya, kata Abdul Rachmat, situasi dan mekanismenya akan terjadi di pimpinan DPRD. Abdul Rachmat menerangkan, dua saja pimpinan DPRD yang sepakat untuk meneruskan, itu bisa terjadi pergantian Ketua DPRD.
"Tapi kalau dua tidak setuju, tidak terjadi pergantian," terang Abdul Rachmat.
Kendati demikian, dia menjelaskan, hal itu bukan persoalan pengambilan keputusan, melainkan urusan internal partai. Jadi partai lain tidak bisa menghalang-halangi proses PAW pimpinan DPRD.
Selanjutnya, dia menyebut, nantinya jika di internal PAN sudah tuntas, barulah bisa diselesaikan secara administrasi.
Baca Juga: Ini Alasan Ketua DPRD Buton Utara di-PAW
Menurut Abdul Rachmat, ada aturan jika tujuh hari SK PAW tersebut tidak diproses, Pemerintah Kabupaten Butur bisa mengambil tindakan.
"Pemerintah meneruskan, kalau pimpinannya (DPRD) tidak merespon," ungkapnya.
Dia menjelaskan, kalau dua pimpinan DPRD Butur bisa sepakat terkait PAW tersebut, mereka bisa rapat Bamus untuk menindaklanjuti surat tersebut untuk diparipurnakan.
"Dalam rapat paripurna itu bukan mengambil keputusan, ya bersifat pengumumanlah," ujarnya. (C)
Reporter: Aris
Editor: Haerani Hambali