Ini Alasan Ketua DPRD Buton Utara di-PAW
Aris, telisik indonesia
Kamis, 24 Februari 2022
0 dilihat
Wakil Ketua DPD PAN Butur, Jumsir Lambau saat menyerahkan SK PAW dari DPP PAN ke Sekwan DPRD, Abdul Rachmat. Foto: Ist.
" Secara prinsip, setiap partai politik (Parpol) berhak untuk melakukan pergantian unsur kelengkapan DPRD "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Buton Utara (Butur), Jumsir Lambau mengungkap alasan Penggantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Butur.
Kata Jumsir Lambau, secara prinsip setiap partai politik (Parpol) berhak untuk melakukan pergantian unsur kelengkapan DPRD.
Kemudian, lanjut Jumsir Lambau, dari sisi perundang-undangan juga dimungkinkan adanya PAW. Jumsir menjelaskan, setiap 2 tahun setengah bisa melakukan pergantian unsur pimpinan alat kelengkapan DPRD.
"Alat kelengkapan DPRD, inikan sudah dua tahun setengah," kata Jumsir Lambau saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (23/2/2022) malam.
Jadi, kata dia, partai juga dengan alasan penyegaran bisa melakukan PAW pimpinan DPRD atau pimpinan komisi di DPRD.
Menurut Jumsir, soal PAW Ketua DPRD Butur itu sebenarnya adalah soal biasa. Hal tersebut kata dia, dalam rangka penyegaran perwakilan Parpol di DPRD.
Baca Juga: DPP PAN Bakal PAW Ketua DPRD Butur
"DPP juga sudah mempertimbangkan segala macam aspek, termasuk aspek yuridis, katakanlah sisi regulasi, kemudian dari sisi pertimbangan kepentingan partai politik. Kepentingan organisasi," ujarnya.
"Semua sudah jadi bahan pertimbangan sehingga DPP mengeluarkan Surat Keputusan Penggantian Antar Waktu pimpinan DPRD Kabupaten Butur dari Fraksi PAN," pungkasnya.
Untuk diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD Kabupaten Butur dari Fraksi PAN.
Baca Juga: PAW Ketua DPRD Butur Bergulir, Sekwan Sebut Rekomendasi Sudah Masuk ke Sekretariat
Dari SK yang dikeluarkan DPP PAN tersebut, terungkap, Ketua DPRD Kabupaten Butur, Diwan, digantikan oleh Muh. Rukman Basri Zakariah yang juga menjabat Ketua DPD PAN Butur.
SK tersebut bernomor: PAN/A/KPTS/KU-SJ/597/XII/2021 Tentang Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Buton Utara dari Fraksi Partai Amanat Nasional Sisa Masa Jabatan Periode 2019-2024. (C)
Reporter: Aris
Editor: Haerani HambaliĀ