Komisi II DPR Usulkan Pemilu Diatur dalam Satu UU
Rahmat Tunny, telisik indonesia
Senin, 16 November 2020
0 dilihat
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Foto: Repro google.com
" UU ini kita harapkan bisa menyederhanakan sistem pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, juga pemilihan presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan wali kota, wakil wali kota. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya dari Komisi II mengusulkan sistem Pemilu dan Pilkada ke depan diatur dalam satu Undang-Undang (UU).
Hal itu untuk menyederhanakan sistem pemilihan, mulai dari pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, DPR, DPD RI dan DPRD Provinsi hingga tingkat Kabupaten/Kota.
“UU ini kita harapkan bisa menyederhanakan sistem pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, juga pemilihan presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan wali kota, wakil wali kota," kata Doli Kurnia dalam rapat harmonisasi Revisi UU Pemilu bersama Baleg di Gedung DPR-RI, Senin (16/11).
Dikatakan Doli, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dapat mengatur Pilpres hingga Pilkada. Olehnya itu, sistem kepemiluan di Indonesia diatur dalam satu UU yakni UU Pemilu.
“Dari teori-teori yang dikembangkan, maka kita memutuskan sebaiknya masalah kepemiluan di Indonesia itu harus cuma terdiri dari 1 rezim dan ada 1 UU, namanya UU Pemilu yang juga terdiri dari pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilu kepala daerah," ucapnya.
Baca juga: Rusman Siap Ganti Lima Kali Lipat Bila Ada Bukti Money Politics
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan, selama ini sering terjadi tumpah tindih dalam UU Pilkada dan UU Pemilu. Sehingga lewat RUU Pemilu ini, Komisi II ingin memperkuat sistem Pemerintahan Presiden.
"UU yang sekarang di dalam drafnya itu ada proses penyatuan rezim Pemilu. Jadi kalau selama ini kita bicara karakter Pemilu di Indonesia, itu ada dua rezim, satu rezim Pemilu, yang terdiri Pemilu legislatif dan pemilihan Presiden, dan kedua rezim pemilihan kepala daerah," bebernya.
Doli melanjutkan, dua rezim Pemilu ini sering terjadi overlapping karena adanya kesamaan pasal atau ketentuan UU Pemilu.
"Kita menilai bahwa di antara 2 UU ini atau dua rezim ini ada beberapa pasal atau ketentuan yang sama dan akhirnya terjadi redunden atau overlapping," tutup Doli. (C)
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Fitrah Nugraha