Proyek Pintu Air Arena Dayung di Muna Bakal Diputuskan Kontrak
Reporter Muna
Kamis, 19 Maret 2020 / 5:21 pm
MUNA, TELISIK.ID- Kontraktor proyek rehabilitasi kawasan pintu air arena dayung masih punya waktu seminggu untuk menyelesaikan pekerjaanya. Lewat dari tanggal 26 Maret, akan dilakukan pemutusan kontrak kerja.
Imbasnya, perusahan CV Alif Pratama akan diblack list.
"Sudah disepakati bersama Dispora, lewat dari 26 Maret maka dilakukan pemutusan kontrak, " kata Awal Jaya Bolombo, anggota Komisi III DPRD Muna usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dispora, Kamis (19/2/2020).
Baca Juga : Pasien Dijemput Satgas COVID-19 Bombana, Idap ISPA
Komisi III DPRD tak menyangka, pekerjaan itu tak bisa selesai hingga batas waktu yang telah ditentukan. Padahal sudah ada tambahan waktu selama 90 hari. Namun, progres fisik pekerjaanya masih sekitar 70 persen.
"Ini kita sesalkan, berarti dikerjakan tidak sungguh-sungguh," ungkapnya.
Sementara itu, Kadispora Muna, Hayadi menerangkan, sudah berupaya mendesak pihak rekanan, agar cepat menuntaskan pekerjaan yang menelan anggaran sebesar Rp 999 juta itu. Toh, sampai saat ini juga, progres fisiknya belum ada kemajuan.
"Kami bersama Inspektorat dan ULP akan menghentikan pekerjaan itu kalau sampai 26 Maret belum selesai," katanya.
Baca Juga : Bupati Konawe: TKA Enggan Periksa Kesehatannya
Dari anggaran Rp 999 juta itu, dana yang dicairkan baru 30 persen. Nah, selama tambahan waktu 90 hari, kontraktor didenda 1/1000 perhari dari progres pekerjaan.
"Dananya tidak semua kita cairkan. Kita akan sesuaikan dengan progres fisik kegiatan," pungkasnya.
Reporter: Naryo
Editor: Sumarlin