Puluhan Perda Sulawesi Tenggara Segera Disosialisasi ke Masyarakat
Reporter
Selasa, 21 Februari 2023 / 8:12 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sulawesi Tenggara tertanggal 17 Januari 2023, pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah (perda) akan dilaksanakan secara dua gelombang.
Sosialisasi perda merupakan proses penyampaian informasi mengenai isi dan tujuan suatu perda kepada masyarakat atau pihak-pihak yang terkait dengan peraturan tersebut. Tujuannya agar masyarakat dapat memahami dan mengetahui aturan yang berlaku serta mengerti dampak dan manfaat dari penerapan peraturan tersebut.
Perisalah legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Sahrir menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi perda gelombang pertama pada 21-25 Februari 2023 sedangkan gelombang kedua akan dilaksanakan pada 27 Febrari sampai 3 Maret 2023.
"Saat ini namanya bukan lagi sosper tapi sudah diganti menjadi sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah. Untuk pelaksaannya yang lebih detail tergantung anggota DPRD, entah dimulai pada 21, 22 atau 23 karena ada rentan waktu yang ditentukan," ucapnya, Selasa (21/2/2023).
Baca Juga: Mahasiswa dapat Awasi Pelayanan Publik yang Disediakan Pemerintah
Selain itu, Staf perundang-undangan, Ridwan menambahkan, ada 35 peraturan daerah yang ditawarkan kepada para anggota DPRD untuk disosialisasikan dan bebas memilih beberapa dari opsi tersebut.
Adapun 35 Perda Sulawesi Tenggara yang akan disosialisasikan sebagai berikut:
1. Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sulawesi tenggara.
2. Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah.
3. Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil.
4. Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
5. Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif.
6. Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.
7. Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
8. Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
9. Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan.
10. Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Budidaya Perikanan Laut.
11. Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan.
12. Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahagaan.
13. Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
14. Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepmudaan.
15. Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.
16. Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Adaptasi Perubahan Iklim.
17. Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
18. Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
19. Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Anak.
20. Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Satu Data untuk Pembangunan Sulawesi Tenggara.
21. Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
22. Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
23. Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pencabutan Pengelolaan Sumber Daya Air.
24. Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pencabutan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi.
25. Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap.
26. Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Jasa Umum.
27. Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
28. Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Aspal Buton Untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Provinsi Dan Jalan Kabupaten/Kota.
29. Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Lintas Kabupaten Kota.
30. Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Bencana.
31. Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Sulawesu Tenggara.
Baca Juga: Mau Integrasi NIK dan NPWP? Manfaatkan Mal Pelayanan Publik
32. Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Perpustakaan.
33. Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
34. Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Daerah Aliran Sungai.
35. Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin. (B)
Penulis: Febry Jahra Lestiani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS