Puluhan Smelter Nikel Milik Investor China Mulai Tumbang, Efek Bahlil Revisi RKAB 2026
Reporter
Jumat, 31 Juli 2026 / 9:47 am
Puluhan smelter nikel China mulai tumbang setelah revisi RKAB 2026 memicu krisis pasokan ore. Foto: Repro CNBC Indonesia
JAKARTA, TELISIK.ID - Puluhan smelter nikel milik investor China mulai menghentikan operasional setelah pengetatan RKAB 2026 memicu krisis pasokan ore dan mengancam ribuan tenaga kerja.
Gelombang penutupan smelter nikel berbasis investasi China mulai meluas akibat krisis pasokan bijih nikel (ore) yang dipicu pengetatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Kondisi tersebut mulai memengaruhi aktivitas industri hilirisasi nikel sekaligus memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan investasi di sektor pertambangan.
Dari sekitar 23 hingga 24 smelter nikel yang beroperasi di Indonesia, sekitar 20 di antaranya merupakan investasi asal China. Salah satu perusahaan yang dilaporkan mulai menghentikan operasinya secara bertahap adalah PT Virtue Dragon Nickel Industry. Pelaku usaha menyebut keterbatasan pasokan bahan baku menjadi tantangan utama dalam menjaga kelangsungan produksi.
Selain menghadapi tekanan akibat berkurangnya pasokan ore, perusahaan juga harus menanggung biaya operasional yang tinggi. Tungku peleburan pada fasilitas pemurnian nikel dirancang beroperasi selama 24 jam secara terus-menerus. Apabila produksi berhenti dan tungku padam, biaya untuk mengaktifkannya kembali dinilai sangat besar.
Baca Juga: Bahlil Warning RKAB 2026 Perusahaan Tambang yang Bandel Tak Mau Pakai B50, Ini Alasannya
Melalui otoritas perdagangannya, pihak China juga dilaporkan telah menyampaikan keluhan kepada Pemerintah Indonesia mengenai kepastian regulasi dan keberlanjutan investasi di sektor hilirisasi nikel.
Krisis pasokan ore disebut bermula dari kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memangkas target produksi mineral dan batu bara dalam RKAB 2026. Kuota produksi bijih nikel diturunkan dari 379 juta ton menjadi 250 juta ton sehingga pasokan bahan baku ke sejumlah smelter ikut berkurang.
Dampak pengetatan tersebut juga dirasakan PT Weda Bay Nickel (WBN) di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah. Perusahaan dikabarkan mengajukan revisi RKAB untuk memenuhi kebutuhan bahan baku pabrik hidrometalurgi berbasis High Pressure Acid Leach (HPAL).
Berkurangnya aktivitas smelter mulai berdampak pada sektor pertambangan dan jasa penunjang. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyebut sejumlah perusahaan telah melakukan pengurangan kegiatan operasional dan merumahkan sebagian pekerjanya.
Melansir dari laman Inilah.com, ketua Dewan Penasihat Perhapi, Rizal Kasli, membenarkan bahwa penghentian operasional dan pemutusan hubungan kerja mulai terjadi di sejumlah perusahaan tambang.
Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Industrii Perhapi, Ardhi Ishak Koesen, memperkirakan pemangkasan target produksi batu bara dari 790 juta ton menjadi 600 juta ton berpotensi menyebabkan sedikitnya 50.000 pekerja di sektor jasa pertambangan kehilangan pekerjaan. Selain itu, sekitar 10.000 hingga 20.000 unit alat berat diperkirakan berhenti beroperasi.
Ketua Bidang Kajian Batu Bara dan Renewable Energy Perhapi, FH Kristiono, menjelaskan setiap penurunan produksi sebesar satu juta ton berpotensi berdampak terhadap sekitar 500 tenaga kerja. Dengan total pengurangan produksi mencapai 200 juta ton, potensi PHK secara nasional diperkirakan dapat mencapai sekitar 100.000 pekerja.
Perusahaan kontraktor tambang seperti PT Pamapersada Nusantara (PAMA), yang memiliki sekitar 24.000 karyawan dan 5.000 unit alat berat, juga disebut ikut merasakan dampak menurunnya volume pekerjaan.
Menanggapi kondisi tersebut, Kementerian ESDM menyatakan penataan kuota produksi dilakukan untuk menjaga keberlanjutan cadangan mineral sekaligus menjaga keseimbangan pasar domestik.
Baca Juga: Revisi RKAB 2026 Resmi Dimulai Juli, ESDM Belum Bagi Jatah Kuota Nikel dan Batu Bara
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan penurunan produksi belum berdampak signifikan terhadap penerimaan perusahaan karena harga komoditas masih relatif tinggi.
"Kalau misalnya melihat dari produksi batu bara sampai dengan 15 Mei, itu ternyata produksi kita relatif turun, tetapi secara penerimaan enggak begitu turun-turun, aman," kata Tri Winarno.
Sebagai langkah antisipasi, Kementerian ESDM membuka kesempatan revisi RKAB pada periode 1 hingga 31 Juli 2026 bagi perusahaan yang membutuhkan penyesuaian kuota produksi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga ketersediaan bahan baku bagi smelter sekaligus mendukung keberlanjutan operasional industri pengolahan mineral. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS