Bahlil Warning RKAB 2026 Perusahaan Tambang yang Bandel Tak Mau Pakai B50, Ini Alasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 12 Juli 2026
0 dilihat
Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia meluncurkan B50 sekaligus menegaskan komitmen memperkuat kemandirian energi nasional. Foto: Instagram@bahlillahadalia
" Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah akan meninjau ulang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang batu bara yang tidak menerapkan penggunaan biodiesel B50 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah akan meninjau ulang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang batu bara yang tidak menerapkan penggunaan biodiesel B50.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan implementasi kebijakan mandatori B50 berjalan sesuai ketentuan.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat peluncuran program B50 di Karawang, Jawa Barat, Jumat, 10 Juli 2026. Menurutnya, pada tahap awal penerapan kebijakan tersebut masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang menyampaikan keberatan karena menganggap harga biodiesel B50 lebih mahal dibandingkan bahan bakar yang sebelumnya digunakan.
"Awalnya pengusaha-pengusaha ini, pemakai-pemakai ini, enggak mau pakai karena harganya katanya mahal," ujar Bahlil, seperti dikutip dari Tempo, Minggu (12/7/2026).
Meski demikian, pemerintah tetap meminta seluruh perusahaan, termasuk sektor pertambangan batu bara, mendukung kebijakan penggunaan B50. Pemerintah menilai penggunaan biodiesel berbasis bahan baku dalam negeri merupakan langkah penting untuk memperkuat ketahanan energi sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap energi impor.
Bahlil mengatakan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut akan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan pemerintah dalam evaluasi RKAB perusahaan tambang. Ia menegaskan tidak ingin ada alasan yang menghambat pelaksanaan program nasional tersebut.
"Saya sudah bilang kalau kalian enggak pakai B50, RKAB-nya saya tinjau. Supaya tidak ada alasan-alasan. Ini harus kita pakai produk dalam negeri, jangan asing-asing terus," katanya.
Baca Juga: Beralih ke BBM B50, Berikut Komponen Mobil Lawas Diesel Rutin Diperiksa
Menurut Bahlil, setelah pemerintah menyampaikan ketegasan tersebut, para pelaku usaha akhirnya menyatakan kesediaan untuk mendukung implementasi program B50. Komitmen itu dinilai penting agar penerapan kebijakan dapat berjalan seragam di seluruh sektor yang menjadi pengguna bahan bakar solar.
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan mandatori B50 yang mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam minyak solar. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati sekaligus memperkuat nilai tambah komoditas dalam negeri.
Bahlil menyebut implementasi B50 telah memberikan dampak terhadap pengurangan impor solar yang selama ini masih dilakukan Indonesia.
"Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita," ujarnya.
Program B50 memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Biodiesel Sebesar 50 Persen dalam Minyak Solar.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah mewajibkan badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur untuk menerapkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen sesuai standar mutu yang telah ditetapkan.
Aturan tersebut juga mengatur sanksi administratif bagi badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban. Bentuk sanksi yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam masa transisi pelaksanaan program, pemerintah memberikan waktu hingga 30 September 2026 bagi badan usaha bahan bakar minyak untuk menghabiskan stok biodiesel B40 yang masih tersedia.
Baca Juga: BBM Baru B50 Mulai Dipasarkan Juli 2026, Berikut Rincian Harga di Semua SPBU Indonesia
Setelah masa transisi berakhir, implementasi B50 akan berlaku penuh dengan evaluasi pelaksanaan yang dilakukan Kementerian ESDM setiap tiga bulan.
Program B50 diluncurkan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari strategi pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional. Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan bahwa B50 bukan hanya menjadi pencapaian dalam pengembangan teknologi energi, tetapi juga merupakan langkah strategis menuju kemandirian energi Indonesia.
Menurut Prabowo, kemampuan memenuhi kebutuhan energi dari produksi dalam negeri menjadi salah satu syarat penting agar Indonesia mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor energi.
Pemerintah berharap implementasi B50 dapat memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus meningkatkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan berbasis sumber daya domestik. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS