Purbaya Lelang Rp 10 Triliun Surat Utang Syariah, Imbalan Capai 6,875 Persen
Reporter
Selasa, 28 Juli 2026 / 9:15 am
Purbaya melelang SBSN senilai Rp 10 triliun untuk mendukung pembiayaan APBN 2026 pemerintah. Foto: Instagram@menkeuri
JAKARTA, TELISIK.ID - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (28/7/2026) untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Lelang tersebut menawarkan delapan seri SBSN yang terdiri atas tiga seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS).
Dalam pengumuman resmi DJPPR disebutkan, lelang dilaksanakan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN.
"Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN," demikian bunyi pengumuman DJPPR, seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Lelang dibuka mulai pukul 09.00 Wib hingga 11.00 Wib dengan target indikatif penghimpunan dana sebesar Rp 10 triliun. Pemerintah menetapkan jumlah maksimal yang dapat dimenangkan hingga 200 persen dari target indikatif.
Untuk seri SPN-S bertenor pendek yang dilelang terdiri atas SPNS08092026, SPNS03022027, dan SPNS12042027. Seluruhnya merupakan seri reopening dengan menggunakan imbal hasil berbentuk diskonto.
Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Rekrutmen PPPK 2026, Begini Penjelasan Resminya
Sementara itu, seri PBS yang ditawarkan terdiri atas PBS030 dengan imbalan 5,875 persen dan jatuh tempo 15 Juli 2028, PBS040 dengan imbalan 5 persen dan jatuh tempo 15 November 2030, PBS034 dengan imbalan 6,5 persen dan jatuh tempo 15 Juni 2039, PBS0005 dengan imbalan 6,75 persen dan jatuh tempo 15 April 2043, serta PBS038 dengan imbalan 6,875 persen dan jatuh tempo 15 Desember 2049.
Lelang dilaksanakan secara terbuka (open auction) menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, seluruh investor, baik individu maupun institusi, dapat mengikuti lelang dengan menyampaikan penawaran pembelian.
Namun, penyampaian penawaran wajib dilakukan melalui Dealer Utama yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga dapat mengajukan penawaran sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Sementara itu, pemenang penawaran nonkompetitif akan membayar berdasarkan rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki kewenangan untuk menjual SBSN lebih besar ataupun lebih kecil dari target indikatif yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Ganti Foto KTP 2026 Tak Perlu Surat Pengantar RT dan RW, Berikut Syarat Terbarunya
Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama, sedangkan proses penyelesaian transaksi (setelmen) dijadwalkan berlangsung pada 30 Juli 2026 atau dua hari kerja setelah pelaksanaan lelang (T+2).
SBSN seri SPN-S diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Adapun seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Underlying asset untuk penerbitan SPN-S berasal dari Barang Milik Negara yang telah memperoleh persetujuan DPR, sedangkan underlying asset seri PBS berasal dari proyek atau kegiatan dalam APBN 2026 yang telah disetujui DPR melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 serta sebagian menggunakan Barang Milik Negara.
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia bertindak sebagai penerbit Sukuk Negara. Badan hukum tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS