Putusan MK Terbaru: PNS Perwakilan Indonesia di Luar Negeri Tak Terima Honor dari Negara

Ahmad Jaelani

Reporter

Selasa, 20 Mei 2025  /  2:04 pm

Putusan MK tetapkan PNS luar negeri tak terima gaji dari Indonesia. Foto: Repro MKRI.

JAKARTA, TELISIK.ID - Sidang Mahkamah Konstitusi yang digelar awal pekan ini membawa titik terang baru bagi nasib keuangan pegawai negeri sipil yang ditugaskan di perwakilan luar negeri.

Dengan mengacu pada Surat Edaran tahun 1950 dan ketentuan Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Mahkamah memutus bahwa PNS Kementerian Luar Negeri yang ditempatkan di luar negeri tidak lagi menerima gaji dari dalam negeri karena dianggap sudah tercakup dalam tunjangan kediaman yang diberikan selama masa penugasan.

Sidang perkara Nomor 184/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 19 Mei 2025, menyita perhatian publik setelah membawa isu pembayaran gaji bagi PNS Kementerian Luar Negeri yang pernah bertugas di luar negeri. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dengan kehadiran para hakim konstitusi lainnya di ruang sidang pleno MK.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah pensiunan PNS Kemenlu yang mempertanyakan ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dalam permohonannya, para pemohon mempermasalahkan tidak dibayarkannya gaji dalam negeri selama mereka bertugas di luar negeri.

Pemerintah melalui perwakilannya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan bahwa pembayaran gaji dalam negeri tidak dilakukan karena sudah termasuk dalam tunjangan kediaman yang diberikan selama penugasan di luar negeri.

“Pelaksanaan tugas pegawai di luar negeri telah melahirkan hak tunjangan kediaman dan saat bersamaan menghilangkan hak pegawai atas gaji dalam negeri, yang telah diberikan melalui tunjangan kediaman,” kata Astera dalam sidang tersebut, seperti dikutip dari mkri.go.id, Selasa (20/5/2025).

Penjelasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 015690 tertanggal 16 Oktober 1950. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa selama tunjangan kediaman dibayarkan, maka gaji di Indonesia tidak diberikan karena telah termasuk dalam tunjangan tersebut.

Baca Juga: Heboh Prabowo Geser Kejagung ST Burhanuddin, Begini Penjelasannya

Dengan demikian, menurut Pemerintah, pembayaran gaji dalam negeri kepada pegawai perwakilan luar negeri berpotensi menimbulkan beban fiskal ganda yang tidak sesuai dengan prinsip administrasi negara.

Selain itu, Pemerintah juga menyampaikan bahwa permasalahan yang diajukan oleh para pemohon tidak memiliki hubungan langsung dengan pengujian norma yang berlaku dalam undang-undang yang diuji.

“Dengan tidak adanya keterkaitan permasalahan faktual yang dialami para Pemohon dengan konstitusionalitas dan keberlakuan norma yang diuji, maka para Pemohon tidak memenuhi unsur hubungan sebab akibat,” ujar Astera menjelaskan sikap Pemerintah.

Dalam sidang tersebut juga dibahas soal ketentuan kedaluwarsa hak tagih kepada negara yang tercantum dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbendaharaan Negara. Astera menekankan bahwa pengaturan kedaluwarsa tersebut bertujuan untuk menjaga kepastian hukum dalam administrasi keuangan negara.

“Timbulnya tagihan yang telah lampau juga akan berkaitan dengan validitas dokumen tagihan terhadap negara,” ucap Astera.

Menurutnya, dokumen pendukung atas hak tagih bisa saja sudah dimusnahkan sesuai ketentuan kearsipan karena telah melewati jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, adanya ketentuan kedaluwarsa dalam hak tagih kepada negara justru penting agar tidak muncul beban baru yang tidak dialokasikan dalam APBN.

Pemerintah menyatakan bahwa semua tunjangan yang diberikan kepada pegawai perwakilan luar negeri sudah mencakup hak gaji dalam negeri.

“Artinya tidak ada hak yang tidak diberikan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kemenlu kepada para Pemohon,” tegas Astera.

Namun, dalam sidang tersebut muncul sejumlah pertanyaan dari para hakim konstitusi. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta penjelasan atas kebijakan baru yang muncul pada Januari 2013 terkait dengan tunjangan penghidupan luar negeri.

Ia mempertanyakan apakah kebijakan tersebut muncul semata karena alasan kedaluwarsa atau karena pertimbangan lain.

“Pembayaran sejak Januari 2013 ini alasan apa? Apakah karena alasan kedaluwarsa semata atau sebetulnya bukan alasan kedaluwarsa?” tanya Guntur.

Ia menekankan pentingnya penjelasan terbuka dari Pemerintah agar Mahkamah dapat melihat secara menyeluruh apakah kebijakan tersebut berada dalam domain hukum atau kebijakan administratif.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti besaran tunjangan kediaman yang diberikan kepada pegawai Kemenlu di luar negeri. Ia mempertanyakan indikator yang digunakan dalam penetapan jumlah tunjangan tersebut.

“Itu besarannya seperti apa dan bagaimana cara menentukan? Karena masing-masing negara mestinya berbeda,” kata Enny.

Pertanyaan tersebut penting mengingat situasi dan kebutuhan hidup di tiap negara tentu berbeda-beda. Penyesuaian tunjangan harus memperhatikan faktor ekonomi dan sosial di negara tempat pegawai ditempatkan agar sesuai dengan kebutuhan dasar yang layak.

Baca Juga: Heboh Pemerintah Hilangkan Jasa Kurir Gratis Ongkir 2025, Begini Aturan Baru Komdigi

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pun meminta penjelasan tambahan dari Pemerintah terkait dengan struktur take home pay pegawai perwakilan luar negeri.

Ia menyatakan bahwa Pemerintah perlu menjelaskan secara rinci komponen yang termasuk dalam tunjangan kediaman dan bagaimana perhitungannya agar tidak terjadi pembayaran ganda yang membebani anggaran negara.

“Ketika ada komponen gaji yang kemudian terpisah atau jika itu kemudian tidak menyatu dan itu kemudian take home pay-nya seperti apa? Supaya kekhawatiran ada pembayaran double itu kemudian bisa terhindarkan,” kata Suhartoyo.

Hingga sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi belum mengambil keputusan akhir terhadap permohonan yang diajukan oleh para pensiunan PNS Kemenlu. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS