Heboh Prabowo Geser Kejagung ST Burhanuddin, Begini Penjelasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 20 Mei 2025
0 dilihat
Heboh Prabowo Geser Kejagung ST Burhanuddin, Begini Penjelasannya
Prabowo disebut geser ST Burhanuddin, Kejagung langsung buka suara. Foto: Instagram@stburhanuddin_.

" Presiden Prabowo Subianto disebut-sebut telah mengantongi nama penggantinya "

JAKARTA, TELISIK.ID - Isu panas soal pergantian Jaksa Agung mencuat di tengah suasana politik yang mulai bergelora. Nama ST Burhanuddin tiba-tiba menjadi bahan pembicaraan publik setelah beredar kabar di media sosial bahwa dirinya telah mundur dari jabatannya.

Bahkan, Presiden Prabowo Subianto disebut-sebut telah mengantongi nama penggantinya. Rumor ini langsung menyebar luas dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Menanggapi isu yang beredar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memberikan penegasan secara terbuka. Ia membantah tegas kabar bahwa ST Burhanuddin telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung.

Dalam pernyataannya, Harli menilai kabar tersebut tidak benar dan menegaskan bahwa itu adalah berita bohong.

“Tidak benar itu (Jaksa Agung ST Burhanuddin mundur). Hoaks itu,” ujar Harli Siregar ketika dikonfirmasi awak media, seperti dikutip dari suara.com jaringan telisik.id, Selasa (20/5/2025).

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa isu tersebut merupakan kabar tidak dapat dipertanggungjawabkan yang disebarkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Ia menekankan bahwa pihak Kejaksaan Agung menilai informasi tersebut sama sekali tidak benar dan bersifat menyesatkan.

Baca Juga: Jejak Sejarah Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei, Ini Maknanya

“Saya rasa memang ini hanya isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Menurut kami, informasi ini tidak benar dan bersifat hoaks,” jelas Harli Siregar.

Sebagai bentuk klarifikasi kepada publik, Harli menegaskan bahwa ST Burhanuddin masih menjalankan tugasnya seperti biasa di Kejaksaan Agung. Ia juga menyampaikan bahwa Jaksa Agung masih aktif memberikan arahan dan petunjuk kepada seluruh jajarannya.

“Beliau bekerja seperti biasa. Tadi pagi saya juga masih melaporkan kerja-kerja kita dan beliau memberikan berbagai arahan, petunjuk,” ungkap Harli.

Isu pergantian Jaksa Agung mulai berembus sejak akhir pekan lalu melalui berbagai unggahan di media sosial. Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa ST Burhanuddin telah berpamitan kepada para pejabat internal Kejagung.

Bahkan, Presiden Prabowo disebut-sebut telah menyiapkan jaksa senior sebagai penggantinya.

Meskipun isu tersebut belum terbukti kebenarannya, namun informasi itu terlanjur memicu kegaduhan di ruang publik.

Banyak pihak menantikan klarifikasi resmi, hingga kemudian Harli Siregar muncul memberikan pernyataan resmi dari lembaga Kejaksaan Agung.

ST Burhanuddin sendiri ditunjuk sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2019. Ia menggantikan H.M Prasetyo dan langsung diberi mandat untuk melakukan pembenahan di tubuh Kejaksaan, termasuk dalam penanganan kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik.

Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, ST Burhanuddin kembali dipercaya untuk menjabat sebagai Jaksa Agung. Salah satu pernyataannya yang menyedot perhatian publik adalah saat ia membuka peluang tuntutan hukuman mati terhadap para tersangka kasus korupsi besar di sektor energi.

Dalam sebuah konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025), ST Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya tengah menimbang kemungkinan penjatuhan hukuman maksimal terhadap para pelaku korupsi.

Pernyataan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina, subholding, dan kontraktor lainnya.

"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat," ujar ST Burhanuddin.

Ia juga menambahkan bahwa apabila terbukti dilakukan saat negara sedang menghadapi pandemi, maka hukuman mati bisa saja dijatuhkan terhadap pelaku.

“Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati,” tegas Burhanuddin.

Meski demikian, ia mengaku bahwa keputusan akhir akan bergantung pada hasil penyidikan yang masih berlangsung di Kejaksaan Agung. Proses tersebut masih berjalan dan belum sampai pada kesimpulan akhir soal ancaman hukuman yang akan dijatuhkan.

"Kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini," jelasnya.

Dalam kasus besar tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Para tersangka berasal dari jajaran direksi dan komisaris PT Pertamina Patra Niaga serta pihak swasta yang berperan dalam pengadaan dan distribusi minyak.

Sembilan nama tersangka dalam kasus tersebut meliputi:

1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk.

3. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

4. Agus Purwono – Vice President Feedstock Management Kilang Pertamina Internasional.

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, anak dari Riza Chalid.

Baca Juga: Viral, Oknum Polisi Muda Asal Muna Sulawesi Tenggara Ketahuan Jual Amunisi ke KKB Papua

6. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.

7. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

8. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat PT Pertamina Patra Niaga.

9. Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Modus yang dilakukan oleh para tersangka antara lain adalah impor bahan bakar padahal stok minyak mentah dalam negeri tersedia.

Mereka juga diduga melakukan manipulasi harga dengan cara menaikkan harga bahan bakar secara tidak sah demi mendapatkan keuntungan pribadi. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga
com/0.gif?4329427&101" alt="" border="0">