Putusan PSU Pilkades Muna Diduga Pesanan
reporter
Senin, 19 Desember 2022 / 10:09 am
KENDARI, TELISIK.ID - Putusan majelis penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa (pilkades) Kabupaten Muna untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu (17/12/2022), diduga pesanan dari oknum-oknum tertentu yang memiliki kepentingan.
Pengacara calon kepala desa terpilih Desa Wawesa, Hidayatullah mengatakan, putusan gugatan yang dibacakan oleh majelis memutuskan 4 desa melakukan PSU, tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Dari aspek hukum mana yang ada di UU Desa termasuk Perbub Muna 48/2022, tidak ada yang mengatur PSU dalam pilkades. Pilkades bukan seperti pemilu dan pilkada yang UU dan PKPU mengatur jelas ketentuan PSU," ujar Hidayatullah, Minggu (18/12/2022).
Hidayatullah menilai Desk Pilkades Kabupaten Muna yang memutuskan hasil sengketa dengan PSU, tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang sudah ditetapkan, hingga putusan tersebut merugikan kliennya yakni cakades terpilih Desa Wawesa, La Ode Askar.
"Dasar hukum apa yang dipakai Desk Pilkades Muna memutuskan hasil sengketa adalah PSU? Pasal mana yang mengatur PSU, bagaimana mekanisme dan prosedur PSU? Siapa pelaksana PSU dan siapa yang mengatur PSU pilkades," tanya mantan ketua KPU Sulawesi Tenggara itu.
Baca Juga: Bupati Muna: PSU Pilkades Tetap, Keberatan Ajukan PTUN
Dia menambahkan, apa kewenangan dan siapa yang memberi wewenang kepada Desk Pilkades Muna membuat aturan atau keputusan PSU. Menurutnya ini adalah perbuatan melawan hukum dan Abuse of Power.
Hidayatullah berharap agar DPRD Kabupaten Muna memanggil secepatnya pihak Desk Pilkades Muna dan majelis yang memutuskan sengketa tersebut.
"Saya setuju dengan DPRD Muna untuk memanggil Desk Pilkades Muna untuk mempertanggungjawabkan perbuatan abuse of powernya," tutupnya.
Sementara La Ode Askar, salah satu cakades terpilih dari Desa Wawesa mengaku keberatan dengan hasil putusan yang dibacakan majelis hingga merugikan masyarakat Desa Wawesa yang sudah memilihnya.
La Ode Askar menilai keputusan itu janggal dan merugikan masyarakat, hingga dia memutuskan menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Kapolda Sumatera Utara Ingin Truk Bermuatan Non Sembako Dilarang Melintas Selama Nataru
“Saya akan layangkan gugatan ke PTUN atas putusan yang mengecewakan masyarakat Desa Wawesa,” ucap Askar saat dihubungi Telisik.Id.
Untuk diketahui, proses penyelesaian sengketa pilkades memutuskan empat desa akan dilakukan PSU yakni Desa Kambawuna, Desa Oensuli, Desa Parigi dan Desa Wawesa.
Sementara enam desa lainnya yakni Desa Tampunabale, Desa Pola, Desa Moolo, Desa Lanobake, Desa Napalakura dan Desa Loghia gugatannya tidak diterima. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS