Rampas Ponsel hingga Korban Tersungkur, Anak Remaja di Surabaya Hampir Diamuk Massa

Try Wahyudi Ary Setyawan

Reporter Surabaya

Senin, 08 Februari 2021  /  5:35 pm

Tersangka dan petugas di Polrestabes Surabaya. Foto: Yudhie/Telisik

SURABAYA, TELISIK.ID - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) diamankan unit Jatanras Polrestabes Surabaya di Kawasan Dukuh Kupang Surabaya pada Minggu (7/2/2021) kemarin.

Pelaku yang diamankan bernama Joshiko (18) warga Pakis Gunung Surabaya.

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia mengatakan, tersangka bersama dengan rekannya berinisial A (DPO) keliling kota Surabaya untuk mencari korban.

“Lalu saat melintas di Kawasan Dukuh Kupang Surabaya melihat korban bernama Sri Wulandari warga Sidoarjo sedang menggunakan ponsel saat berkendara. Lalu kedua pelaku memepet korban,” jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (8/2/2021).

Setelah memepet korban, kata Agung, DPO A segera menendang kendaraan korban hingga hampir terjatuh.

“Tersangka Joshiko langsung berusaha merampas ponsel korban,” jelasnya.

Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Terkait Narkoba

Karena akan dirampas ponselnya, lanjut Agung, korban berusaha mempertahankannya hingga korban terjatuh.

“Meski terjatuh, korban sempat berteriak minta tolong hingga warga sekitar berusaha mengejar pelaku,” jelasnya.

Gara-gara teriakan korban, sambungnya, pelaku panik hingga terjatuh.

“DPO saat dikejar warga berhasil kabur, namun tersangka Joshiko berhasil ditangkap dan sempat dihajar massa. Untungnya ada anggota Jatanras patroli hingga bisa diamankan dari amukan massa,” jelasnya.

Sementara itu, dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain sepeda motor jenis Honda Beat dan dua buah ponsel hasil kejahatan tersangka.

Sedangkan untuk pasal dijeratkan yaitu pasal 365 KUHP dengan sanksi Pidana 5 tahun penjara. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS