Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, Petinggi PT Waskita Batal Ditahan KPK
M. Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 20 Desember 2021
0 dilihat
Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jabar. Foto: Repro tempo.co
" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo "
JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo.
Adi sudah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara, tahun anggaran 2011.
Adi sebelumnya sempat dipanggil tim penyidik KPK pada November 2021. Namun Adi tak memenuhi panggilan penyidik. Adi harusnya ditahan bareng Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko (DP) pada Rabu (10/11/2021).
“Nanti kami akan informasikan mengenai waktu pemanggilan berikutnya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/12/2021).
Ali belum bisa memastikan kapan tim penyidik akan kembali memanggil Adi. Pasalnya, Adi mengonfirmasi dalam keadaan sakit saat tim penyidik memanggilnya.
"Betul, sebelumnya yang bersangkutan (Adi Wibowo) konfirmasi sedang sakit. Nanti kami akan informasikan mengenai waktu pemanggilan berikutnya," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko. Dono ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa pada 2011.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2018,"kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat jumpa pers penahanan Dono di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).
Karyoto menjelaskan, kasus ini bermula sekitar awal 2010, diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor, yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.
“Pertemuan lanjutan beberapa kali dilaksanakan di kantor PT AK (Adhi Karya) yang dihadiri oleh pihak PT AK dan pihak Kemendagri untuk membahas lebih rinci terkait proses lelang,” kata Karyoto.
Karyoto menyebutkan, hasil dari pertemuan tersebut kemudian disepakati bahwa pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabuapten Minahasa Sulawesi Utara akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya.
Baca Juga: Aksi Pencuri Kotak Amal Masjid di Kolut Terekam CCTV
Disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011.
"Terkait pemberian fee proyek tersebut, di mana telah disetujui oleh tersangka DP dan atas perintah tersangka DP kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT AK," kata Karyoto.
Sekitar periode November 2011 hingga April 2012, Dono Purwoko diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy Jocom sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek dimaksud.
Baca Juga: Aksi Pencuri Kotak Amal Masjid di Kolut Terekam CCTV
“Akibat perbuatan tersangka DP dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 19, 7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 124 miliar,” ungkap Karyoto.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (B)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali