Remaja 15 Tahun Dirudapaksa Secara Beruntun di Tiga Tempat Berbeda
Reporter Wakatobi
Sabtu, 11 Januari 2025 / 10:00 pm
WAKATOBI, TELISIK.ID – Masyarakat Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, digemparkan dengan serangkaian tindak pidana pencabulan dan rudapaksa yang terjadi pada Kamis, 5 September 2024, dengan korban berinisial WL (15 tahun), dan baru diungkap Sabtu (11/1/2025).
Kasus ini berlangsung secara beruntun dalam satu hari dan sejumlah tersangka telah ditangkap oleh aparat kepolisian.
Perbuatan pertama terjadi pada pukul 13.30 WITA di kebun milik nenek salah satu tersangka di Lingkungan Endapo, Kelurahan Mandati II, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. Tersangka MH (19 tahun) diduga melakukan rudapaksa terhadap korban WL.
Baca Juga: Pembunuh ASN Dinkes Kabupaten Muna Ditangkap di Sulawesi Tengah
Perbuatan kedua terjadi pada pukul 18.30 WITA di sebuah rumah di wilayah yang sama. Tersangka SA (21 tahun) bersama dua tersangka lainnya, FD (16 tahun) dan MR (16 tahun), diduga terlibat dalam tindakan serupa.
Insiden terakhir berlangsung antara pukul 21.00 hingga 23.00 WITA di SMK Citra Bahari. Keempat tersangka yang terlibat dalam serangkaian Tindakan rudapaksa ini masih menjalani proses hukum di Polres Wakatobi.
Saat ini korban WL berada dalam perlindungan keluarganya. Sementara para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual Guru Wali Kelas SD di Kendari Bertambah
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP M. Ady Kesuma, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keadilan.
“Kami akan menangani kasus ini dengan serius untuk memberikan keadilan bagi korban,” ujarnya, Sabtu (11/1/2025).
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan guna mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan. (C)
Penulis: Wa Ode Hesti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS