Oknum ASN Basarnas Kendari Diamankan Warga saat Ambil Tempelan Sabu
Kardin, telisik indonesia
Rabu, 26 Juli 2023
0 dilihat
Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan terduga IS seorang ASN Basarnas atas dugaan kepemilikan sabu. Foto: Kardin/Telisik
" Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Basarnas Kota Kendari, berinisial IS (39) ditangkap Satres Narkoba Polresta Kendari atas dugaan kepemilikan sabu "
KENDARI, TELISIK.ID - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Basarnas Kota Kendari, berinisial IS (39) ditangkap Satres Narkoba Polresta Kendari atas dugaan kepemilikan sabu.
Ditangkapnya IS, akibat warga berhasil mengamankan pelaku yang kedapatan mengambil narkoba jenis sabu di Lorong Mentora, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, pada Sabtu 22 Juli 2023, sekira pukul 10.00 Wita.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menerangkan, mendapat informasi warga, anggota Opsnal Sat Resnarkoba menuju lokasi dimaksud dan mengamankan IS.
Baca Juga: Edar Sabu 1,5 Kg, Kurir Kota Malang Terancam Hukuman Mati
"Anggota juga mengamankan paket plastik bening dengan berat bruto 0,42 gram yang diduga berisi sabu, serta satu unit HP," ucap Hamka di kantornya, Rabu (26/7/2023).
Hamka mengatakan, sabu tersebut dibeli IS dari seorang pria berinial CP dengan harga Rp 300 ribu dengan cara ditempel.
"Berdasarkan keterangan IS, sabu tersebut dibeli untuk dikonsumsi. Dia juga mengaku baru pertama kali membeli satu paket sabu dari CP," bebernya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 134 Kg Sabu di Sumatera Utara, Wakil Ketua Komisi 3 DPR Minta Tangkap Bandarnya
Pihaknya juga masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan CP. IS sendiri dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Di hadapan awak media, IS mengaku menjadi pegawai Basarnas Kendari dan bertugas di bagian komunikasi.
"Sekitar 10 tahun menjadi ASN," ucap IS singkat. (B)
Penulis: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS