Kejagung RI Lelang Minyak Mentah dari Tanker Sitaan Iran, Dilepas Hampir Rp 1 Triliun

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 19 Mei 2026
0 dilihat
Kejagung RI Lelang Minyak Mentah dari Tanker Sitaan Iran, Dilepas Hampir Rp 1 Triliun
Kejagung melelang minyak mentah kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran. Foto: Repro Kejagung

" Lelang minyak mentah sitaan dari kapal tanker berbendera Iran kembali digelar Kejaksaan Agung RI "

JAKARTA, TELISIK.ID - Lelang minyak mentah sitaan dari kapal tanker berbendera Iran kembali digelar Kejaksaan Agung RI. Aset hasil rampasan itu terjual hampir Rp 1 triliun kepada Pertamina Patra Niaga.

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kembali melelang minyak mentah atau crude oil dari kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran. Minyak mentah sebanyak 1,2 juta barel itu berhasil terjual dengan nilai mencapai Rp 900 miliar.

Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, mengatakan crude oil tersebut menjadi aset paling besar yang berhasil dilepas dalam rangkaian kegiatan BPA Fair 2026 di Jakarta Selatan, Senin, 18 Mei 2026.

"Kalau yang paling fantastis kami jual tentunya crude oil ya. Di awal pra-event sudah kita jual itu harga limitnya di Rp 800 miliar sekian dan sudah laku di angka Rp 900 miliar sekian," kata Kuntadi, sebagaimana dikutip dari Detiknews, Selasa (19/5/2026).

Ia menyebut pembeli minyak mentah tersebut adalah Pertamina Patra Niaga.

"Pertamina Patra Niaga (yang beli)," sambungnya.

Baca Juga: RI Putar Haluan ke Minyak Nigeria di Tengah Krisis Selat Hormuz

Kuntadi menjelaskan, sebelumnya minyak mentah itu dilelang bersamaan dengan kapal supertanker MT Arman dalam satu paket dengan nilai limit mencapai Rp 1,1 triliun. Namun, skema penjualan tersebut tidak berhasil menarik pembeli hingga tiga kali penawaran.

"Sekarang dipisah. Kemarin kan tidak laku dua, tiga kali, kita pisah. (Rp 900 miliar) itu hanya minyaknya saja, angkutannya saja," jelas Kuntadi.

Menurut dia, penjualan aset dalam satu paket menyulitkan proses lelang karena pembeli harus memiliki izin pengelolaan kilang sekaligus izin kapal tanker dalam waktu bersamaan. Kondisi itu membuat jumlah calon pembeli sangat terbatas.

"Cuma kemarin karena pembeli itu harus satu paket, ya pemilik izin kilang, ya pemilik izin kapal. Nah, ini yang mencari ini kan sangat terbatas, makanya kita pecah," ujarnya.

Sementara itu, kapal tanker MT Arman hingga kini belum berhasil terjual. BPA Kejagung masih membuka peluang lelang lanjutan terhadap kapal supertanker tersebut dengan nilai limit sekitar Rp 200 miliar.

"Terakhir kemarin (nilai limit) sekitar Rp 200-an miliar lah ya. Kapal sepanjang itu motor, pasti masih ada nilailah," imbuh Kuntadi.

Sebagai informasi, MT Arman 114 merupakan kapal tanker berbendera Iran yang memuat light crude oil. Kapal tersebut dirampas negara dari terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Kapal supertanker itu memiliki panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, kedalaman 20 meter, tonase kotor 156.880 ton, serta tonase bersih 107.698 ton. Saat diamankan, kapal tersebut membawa muatan light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton atau sekitar 1.245.166,9 barel.

Kasus kapal MT Arman bermula dari patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI pada 2024. Saat itu, petugas menemukan dua kapal tanker saling menempel di perairan Indonesia dengan sistem identifikasi otomatis atau AIS dalam kondisi mati.

Baca Juga: Selat Hormuz Kembali Ditutup 70 Hari, Cadangan Minyak Global Terkuras 1 Miliar Barel

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK saat itu, Rasio Ridho Sani, menjelaskan petugas menemukan indikasi kegiatan ship to ship transfer ilegal setelah pengamatan menggunakan drone.

"Kasus ini bermula dari hasil tangkapan Petugas Patroli KN Marore 322 Bakamla RI yang melihat di radar adanya dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan AIS. Selanjutnya, Tim Bakamla RI mendekati dan terlihat Kapal MT Arman 114 berbendera Iran bermuatan light crude oil dan MT Tinos diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal," kata Rasio Ridho Sani.

Dalam perkara tersebut, nakhoda kapal supertanker juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 5 miliar. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga