Kejati Sultra Tegaskan Bupati Bombana Burhanuddin Tak Terlibat Korupsi Jembatan Cirauci II
Gusti Kahar, telisik indonesia
Selasa, 19 Mei 2026
0 dilihat
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh. Ilham (tengah); Asisten Bidang Pengawasan (Aswas), Teguh Ananto (kiri); dan Kasi Penkum, Irwan (kanan), saat diwawancarai awak media, Selasa (19/5/2026). Foto: Ist.
" Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menegaskankan Bupati Bombana, Burhanuddin, tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara pada tahun anggaran 2021 "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menegaskankan Bupati Bombana, Burhanuddin, tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara pada tahun anggaran 2021.
Asisten Pengawasan Kejati Sultra, Teguh Ananto, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah selesai diproses hukum dan para terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Kata dia, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, unsur perbuatan bersama-sama dalam perkara itu hanya melibatkan kontraktor dan subkontraktor yang diberi kuasa mengerjakan proyek.
“Jadi saya sampaikan, berdasarkan putusan yang sudah inkrah ini, bersama-sama itu dengan saudara Rahmat, tidak ada menyebut nama Burhanuddin,” ungkap Teguh kepada awak media di kantor Kejati Sultra, Senin (18/5/2026).
Baca Juga: Prof Ruslin Kembali Maju di Pilrek UHO 2026-2030, Bawa Semangat Pengabdian 32 Tahun
Ia menegaskan, selama proses penanganan perkara, aparat penegak hukum tetap mengedepankan prinsip transparansi tanpa intervensi pihak mana pun.
“Kami tidak mungkin bekerja dengan intervensi. Kami tidak akan melakukan kezaliman terhadap orang. Hukum harus dijalankan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan desakan masyarakat atau segelintir orang,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muh Ilham, mengatakan perkara tersebut telah inkrah sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh.
“Keputusan itu sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap, tidak ada lagi upaya hukum lainnya,” katanya.
Baca Juga: Lowongan Kerja: Momoyo Kendari Buka Dua Posisi Trainer dan Admin
Sebelumnya, puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara menggelar demonstrasi di kantor Kejati Sultra.
Massa memprotes sikap Kejati Sultra yang dinilai tebang pilih dalam penanganan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2021 senilai Rp 2,1 miliar.
Mereka menilai Burhanuddin, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Sultra sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), belum tersentuh proses hukum meski dianggap memiliki peran penting dalam proyek tersebut. (B)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS