Residivis Curi Handphone Milik Warga Usai Salat di Masjid
Reporter
Selasa, 21 Februari 2023 / 3:01 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Residivis pencurian dan pemberatan kembali dibekuk polisi. Sultan (18) sudah tiga kali keluar masuk tahanan dengan kasus yang sama. Kali ini ia mencuri handphone milik warga yang tengah istrahat di Masjid An Nur, Jalan Lingkar Pasar Baru, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada tanggal 24 Januari 2023 lalu.
Pelaku memanfaatkan kesempatan ketika korbannya tertidur di dalam masjid setelah melaksanakan salat. Alhasil, pelaku berhasil mengambil dua buah handphone.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, korban Iksan Taufik Saleh dan rekannya Aldin Fajar Ramadhan singgah salat lalu istirahat di dalam masjid sembari memainkan handpohne, lantas tertidur.
"Saat korban terbangun, 1 buah ponsel miliknya merk Xiomi Redmi sudah tidak ada semula diletakan di bagian kepala," terang Fitrayadi.
Korban Iksan Taufik Saleh menanyakan ponsel miliknya kepada rekannya Aldin Fajar Ramadhan namun tak mengetahui keberadaan handphone tersebut. Aldin Jafar memeriksa handphone miliknya merk Infinix Not 7, namun ponselnya juga sudah hilang.
Baca Juga: Curi 4 Buah HP, Residivis di Baubau Kembali Dibekuk Polisi
Kemudian kedua korban menanyakan kepada pengurus masjid lalu mengecek CCTV masjid dan melihat seseorang yang tidak dikenali identitasnya mencuri ponsel milik kedua korban.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari. Polisi bergerak setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, lalu tim Buser77 melakukan pencarian dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Baca Juga: Residivis Jambret di Surabaya Kumat Lagi Terbentur Kebutuhan Hidup
"Tersangka berhasil diamankan di salah satu rumah Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu," jelas AKP Fitrayadi.
Sementaran itu tersangka Sultan (18) mengaku telah melakukan pencurian ponsel sebanyak 20 kali di tempat berbeda. Ia juga sudah tiga kali menjalani masa tahanan dengan perbuatan yang sama.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (B)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS