Curi 4 Buah HP, Residivis di Baubau Kembali Dibekuk Polisi

Iradat Kurniawan, telisik indonesia
Minggu, 24 April 2022
0 dilihat
Curi 4 Buah HP, Residivis di Baubau Kembali Dibekuk Polisi
Pelaku setelah dibekuk polisi. Foto: Ist.

" Pelaku telah diamankan di Jalan Sultan Hasanuddin Kota Baubau, dengan jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 4 unit HP yang sebagian belum terindentifikasi pemiliknya "

BAUBAU, TELISIK.ID -  Seorang residivis kasus pencurian, FL (29), kembali ditangkap pihak kepolisian sektor Wolio, Kota Baubau pada Sabtu (23/4/2022).

Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rahmat dalam siaran persnya membenarkan hal tersebut dan mengemukakan bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Wolio Polres Baubau guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Bahwa benar pada hari Sabtu Tim Resmob Polsek Wolio, yang dipimpin langsung Kapolsek Wolio Iptu Sunarton Hafala, SH telah melakukan pengungkapan dugaan perkara tindak pidana pencurian," tutur Iptu Rahmad, Sabtu (23/4/2022).

Kasus tersebut, kata Iptu Rahmad, salah satunya terjadi pada hari Senin tanggal  25 Oktober tahun lalu di Kilo 4 Jalan Pahlawan Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Baca Juga: Pengeroyokan Pakai Parang di Kendari, Pelaku dan Korban Anak di Bawah Umur

Pelaku telah diamankan pada hari Sabtu (23/4/2022) di Jalan Sultan Hasanuddin Kota Baubau, dengan jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 4 unit HP yang sebagiannya belum terindentifikasi pemiliknya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 56 Preman Meresahkan di Medan

Pihak Polsek Wolio juga masih melakukan penelusuran terhadap aduan-aduan yang sudah masuk di Polsek Wolio untuk menemukan data korban.

"Tersangka telah diamankan di Polsek Wolio Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan pasal 362 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

Polsek Wolio melakukan penyelidikan kasus ini sampai di wilayah Kabupaten Buton karena lokasi penjualan hasil curian tersebut dilakukan di sana oleh pelaku.  (C)

Reporter: Iradat Kurniawan

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga