Kirim Satwa Ilegal ke Surabaya, Warga Kalsel Terancam 2 Tahun Bui

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 04 Maret 2022
0 dilihat
Kirim Satwa Ilegal ke Surabaya, Warga Kalsel Terancam 2 Tahun Bui
Tersangka saat di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik

" Upaya penyelundupan satwa ilegal digagalkan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di kawasan jalan Waspada Surabaya "

SURABAYA, TELISIK.ID - Upaya penyelundupan satwa ilegal digagalkan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di kawasan jalan Waspada Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut diamankan tersangka bernama Alek Saifudin (33) warga Tanah Laut Kalsel.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula adanya informasi sebuah truk yang mengangkut satwa yang tanpa disertai surat turun dari kapal Dharma Rucitra yang baru datang dari Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Atas informasi tersebut, langsung kami terjunkan anggota untuk melakukan pengecekan. Setelah dilakukan pengecekan langsung dilakukan penindakan terhadap truk tersebut,” jelasnya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: Terpantau CCTV, Komplotan Pembobol Sekolah di Surabaya Terjaring Polisi

Mantan Kabagops Polrestabes Surabaya ini mengatakan, dari pengakuan tersangka kalau satwa yang diangkut tersebut milik seseorang di Banjarmasin.

“Tertulis di kotak warna hijau dengan tulisan Karyati. Kami masih selidiki pemilik satwa illegal tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Selebgram Cantik Ini Telanjang Saat Live di Medsos, Bisa Hasilkan Rp 20 Juta Sebulan

Dari penangkapan tersangka, kata Anton, diamankan sejumlah barang bukti antara lain  1 buah bayi bekantan jenis laki-laki, 1 ekor burung elang dewasa, 1 ekot bayi kucing hutan dan 1 truk fuso sebagai sarana pelaku dalam mengangkut satwa illegal tersebut.

Sedangkan pasal yang dijeratkan yaitu pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dengan sanksi pidana maksimal dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Baca Juga