Resividisi Pencuri Kedapatan Bisnis Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara
Reporter
Rabu, 10 Mei 2023 / 8:58 am
BAUBAU, TELISIK.ID - Seorang residivis pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial RN (20) dibekuk polisi, atas dugaan kepemilikan dan pengedaran narkotika jenis sabu, Sabtu (29/4/2023) sekira pukul 14.30 Wita di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa RN akan melakukan pencurian. Kemudian aparat mengejar tersangka yang berada di tanggul Bataraguru. Kala itu, yang bersangkutan sempat berusaha melarikan diri mendengar ada petugas.
Saat dilakukan penangkapan oleh Opsnal Satreskrim dan Opsnal Satnarkoba Polres Baubau, pelaku kemudian digeledah dan berhasil ditemukan sebuah tas samping hitam.
"Pelaku ini adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Baubau, AKP Muhammad Salman saat konferensi pers Selasa (9/5/2023).
Baca Juga: Beroperasi di 5 Lokasi Residivis Bertato Diamankan Polisi
Setelah tas samping milik tersangka digeledah, tim menemukan sachet bening berisi butiran kristal diduga sabu di dalam bungkusan rokok.
Polisi juga menemukan sebanyak 16 pembungkus sosis, di dalamnya terdapat potongan pipet warna hijau berisi sachet plastik bening kecil berisi butiran kristal narkotika jenis sabu.
Selain itu, adapula satu sachet bumbu penyedap Indomie berisi potongan pipet hijau, yang di dalamnya terdapat satu sachet plastik bening kecil narkotika jenis sabu.
Setelah dikalkulasi, polisi berhasil mengamankan 18 paket butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 6,70 gram. Barang bukti lainnya yakni pembungkus, dua potong pipet sendok sabu, dan satu buah handphone warna hitam.
Baca juga: Wanita Muda Residivis Diduga Pengedar Narkotika Kembali Diringkus
Salah seorang warga yang tinggal di Kelurahan Bataraguru mengaku mengenal pelaku dan mengetahui kalau pelaku sudah seringkali mencuri.
"Sudah sering memang ini orang mencuri," ucapnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Mapolres Baubau. Pelaku akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS