Resmi Ditahan, Mantan Kabid Dinas ESDM Sultra Dibawa ke Rutan Kendari

Siswanto Azis

Reporter

Senin, 28 Juni 2021  /  6:46 pm

Saat Mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Yusmin (rompi merah), menuju mobil tahanan. Foto: Siswanto Azis/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra resmi menahan mantan Kepala Bidang Minerba dan Batu Bara Dinas ESDM Sultra, Yusmin.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Yusmin menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Sultra, Senin (28/6/2021) sore, sekitar pukul 17.45 Wita.

Saat keluar dari kantor Kejati Sultra menuju mobil tahanan yang akan mengantarnya ke Rutan Kendari, Yusmin nampak terlihat mengenakan topi dan rompi merah.

Kepada awak media, Yusmin yang juga selaku Plt Kadis Pemuda dan Olah Raga Sultra mengaku bahwa dirinya tidak bersalah atas tindakan korupsi seperti apa yang Kejati sangkakan kepadanya.

Baca Juga: Malu Hamil di Luar Nikah, Mahasiswi NTT Tega Aborsi Janinnya

“Saya tidak melalukan korupsi, orang lain yang melakukan kejahatan, tapi saya yang kena,” ujar Yusmin sembari berjalan menuju mobil tahanan.

Mantan pejabat ESDM Sultra itu tiba di Kejati Sultra sekitar pukul 11.30 Wita. Dengan mengenakan kemeja berwarna cerah dan celana jeans hitam, Yusmin lebih dulu menjalani swab antigen di kantor Kejati.

Dari sana, ia kemudian menjalani prosesi pemeriksaan oleh tim Penyidik Kejati Sultra. Informasi dihimpun awak media, saat pemeriksaan Yusmin didampingi pengacaranya.

Setelah kurang lebih 7 jam menjalani pemeriksaan, Yusmin akhirnya diboyong menggunakan mobil tahanan Kejati Sultra ke rumah Rutan Kendari.

Untuk diketahui, Yusmin ditetapkan sebagai tersangka indikasi kasus korupsi tambang PT Toshida yang mencapai Rp 227 miliar bersama Kadis ESDM Sultra tahun 2020, BHR, Dirut PT Toshida, LSO dan GM PT Toshida, UMR.

Baca Juga: Bawa Kabur Pacar Berhari-hari, Pria Pengangguran Diamankan Polisi

Yusmin saat itu masih menjabat sebagai Kabid Minerba ESDM Sultra.

Saat ini, tinggal Dirut PT Toshida, LSO yang belum hadir memenuhi panggilan kejaksaan.

Sebelumnya, dari empat tersangka kasus korupsi tambang PT Toshida, dua diantaranya langsung menjalani penahanan oleh Kejati Sultra. Dua tersangka yang ditahan oleh pihak Kejati Sultra adalah GM PT Toshida, UMR dan Kadis ESDM Sultra Tahun 2020, BHR.

Hal ini telah diumumkan Aspidsus Kejati Sultra, Setyawan saat gelaran konferensi pers, pada Kamis (17/6/2021) lalu. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha