Gegara Sering Upload Foto di Grup WA, Pria Ini Nekat Bunuh Saudaranya Sendiri

Ahmad Sadar, telisik indonesia
Sabtu, 20 Februari 2021
0 dilihat
Gegara Sering Upload Foto di Grup WA, Pria Ini Nekat Bunuh Saudaranya Sendiri
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Repro Media Indonesia

" Yang kalau secara adat buat malu keluarga, antara pelaku dan korban masih ada hubungan saudara masih satu keluargalah. "

BANDUNG, TELISIK.ID - Akibat sering meng-upload foto dirinya di grup WhatsApp, seorang pria warga Bandung nekat membunuh saudaranya sendiri.

Hal ini diketahui setelah pelaku yang berinisial ET (32) menyerahkan diri ke Polres Cimahi sekitar 3 jam setelah melakukan penusukan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Peristiwa tersebut berawal dari pelaku menaruh dendam kepada korban, yang diakibatkan karena korban sering meng-upload foto-foto pelaku di grup WA Nias," tutur Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, dikutip dari Suara.com jaringan Telisik.id.

Selain itu tambah Adanan, alasan pelaku membunuh korban, dikarenakan yang dilakukannya telah membuat malu keluarga.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana JKN Rp 2,7 Miliar, Bendahara Puskesmas Ditetapkan Tersangka

"Yang kalau secara adat buat malu keluarga, antara pelaku dan korban masih ada hubungan saudara masih satu keluargalah," lanjutnya.

Pelaku melakukan penusukan sebanyak 12 kali kepada korban berinisial ST. Kejadian bermula saat pelaku melihat korban sedang berbelanja di Pasar Induk Caringin Blok E Los, Kota Bandung, Jumat (19/2/2021) pagi.

Kemudian muncul niatan si pelaku untuk melakukan aksi penganiyaan hingga menewaskan korban.

"Lalu pelaku mengambil pisau yang ada di bawah jok motor, kemudian pelaku menghampiri korban dan menusuknya. Akibat dari perbuatan pelaku, korban menderita luka tusuk di bagian dada, leher dan punggung sehingga korban jatuh tersungkur," kata Adanan.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, lalu Jo 338 KUHP tentang pembunuhan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (C)

Reporter: Ahmad Sadar

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga