Malu Hamil di Luar Nikah, Mahasiswi NTT Tega Aborsi Janinnya

Berto Davids, telisik indonesia
Senin, 28 Juni 2021
0 dilihat
Malu Hamil di Luar Nikah, Mahasiswi NTT Tega Aborsi Janinnya
Praktek menggugurkan janin atau aborsi. Foto: Repro google.com

" Praktek aborsi di Provinsi Tenggara Timur (NTT) rupanya masih dianggap hal yang tabu. "

TIMOR TENGAH SELATAN, TELISIK.ID - Praktek aborsi di Provinsi Tenggara Timur (NTT) rupanya masih dianggap hal yang tabu.

Pasalnya, masih ada segelintir wanita yang mengakhiri kehamilannya melalui jalan aborsi. Apalagi jika kehamilannya itu tidak diinginkan, sehingga cara-cara yang beresiko pun kerap jadi pilihan singkat pelaku.

Seperti yang dilakukan seorang mahasiswi inisial V (20) di salah satu perguruan tinggi Kupang yang tega melakukan aborsi pada 19 Juni 2021 lalu di Desa Oinlasi, Kecamatan Molo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Mirisnya, perlakuan V mengenai janin yang masih berusia 8 bulan.

V nekat menggugurkan kandungan karena diduga malu hamil di luar nikah.

Informasi yang dihimpun Telisik.id dari Polres TTS, kasus tersebut terungkap saat seorang warga setempat menemukan potongan tangan bayi yang tak jauh dari rumahnya pada Senin 21 Juni 2021 lalu.

Baca juga: Bawa Kabur Pacar Berhari-hari, Pria Pengangguran Diamankan Polisi

Baca juga: Positif Narkoba, Wakapolsek dan Anggotanya Diserahkan ke Propam Polda Sultra

Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke Bhabinkamtibmas yang kemudian dilanjutkan Bhabinkamtibmas ke Polres TTS.

Setelah menerima laporan itu, Polres TTS pun melakukan olah TKP.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim mengatakan, dari hasil olah TKP pihaknya menemukan selembar kain yang masih terdapat bercak darah.

Setelah ditelusuri, ternyata kain tersebut milik seorang ibu yang menemukan potongan tangan bayi tersebut.

"Kami pun segera melakukan interogasi terhadap warga dan seorang ibu untuk memberikan keterangan. Dari hasil keterangan, terungkap salah satu mahasiswi bernama V adalah pelakunya," ungkap Mahdi dalam keterangan tertulis yang diterima Telisik.id, Senin (28/6/2021).

Hasil pengembangan interogasi warga, kata Mahdi, polisi segera menjemput V di kampusnya yang berada di Kupang.

Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 77 A ayat 1 UU RI No 16 TA 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI no 1 TA 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (C)

Reporter: Berto Davids

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga