Resmi Ditetapkan KemenPAN RB, Tenaga Honorer Tak Lolos PPPK Akan Masuk Kategori Ini
Reporter
Senin, 03 Maret 2025 / 10:43 am
MenPAN RB, Rini Widyantini (kanan), menetapkan kategori baru bagi tenaga honorer tidak lolos. Foto: Repro Menpan
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah akhirnya memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini yang menetapkan mekanisme baru bagi tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi tersebut.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan tenaga honorer ke dalam kategori baru sebagai PPPK paruh waktu.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023. Dengan kebijakan ini, tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi tetapi tidak lolos tetap akan mendapatkan kesempatan untuk bekerja di instansi pemerintah dengan status yang lebih jelas.
Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menjadi solusi bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menghadapi ketidakpastian status pekerjaan mereka.
Seleksi PPPK sebelumnya telah dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi tenaga honorer yang telah bekerja lama di instansi pemerintah dan memenuhi kriteria tertentu.
Baca Juga: Pengumuman Pembatalan Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2, Ini Alasannya
Sementara tahap kedua ditujukan untuk tenaga honorer yang masih aktif bekerja tetapi belum memenuhi persyaratan di tahap pertama. Bagi yang lolos, mereka akan langsung diangkat menjadi PPPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Mengutip Ayo Bandung, Senin (3/3/2025), bagi yang tidak lolos seleksi, mereka akan mendapatkan kesempatan baru dengan masuk ke dalam kategori PPPK paruh waktu.
Keputusan ini dibuat sebagai solusi agar tenaga honorer tetap bisa bekerja di lingkungan pemerintahan tanpa kehilangan penghasilan dan hak-haknya.
Kategori Tenaga Honorer yang Masuk PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tetap mendapatkan status kepegawaian dengan kategori baru.
Ada beberapa kriteria yang ditetapkan pemerintah untuk tenaga honorer yang masuk dalam kategori PPPK paruh waktu, yaitu:
1. Terdaftar dalam database BKN
Tenaga honorer yang telah terdaftar dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mendapatkan prioritas dalam pengangkatan PPPK paruh waktu.
2. Mengikuti seleksi PPPK tahun 2024
Tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2024 tetapi tidak lolos tetap bisa masuk ke dalam kategori ini.
3. Tidak lolos seleksi karena jumlah pelamar lebih banyak dari kuota
Jika jumlah tenaga honorer yang mengikuti seleksi lebih banyak dibandingkan dengan jumlah formasi yang tersedia, mereka akan dimasukkan ke dalam kategori PPPK paruh waktu.
Baca Juga: THR ASN dan PPPK Cair 10 Hari Sebelum Lebaran 2025, Ini Kriteria Tak Berhak Terima
4. Mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi tidak mendapat formasi
Tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi tidak bisa mengisi formasi yang tersedia tetap bisa mendapatkan status sebagai PPPK paruh waktu.
5. Bekerja di instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu
Tenaga honorer yang telah bekerja selama beberapa tahun di instansi pemerintah akan diprioritaskan untuk masuk kategori PPPK paruh waktu.
Meskipun status mereka sebagai PPPK paruh waktu, mereka tetap dianggap sebagai pegawai di instansi pemerintah. Dengan demikian, mereka akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan hak-hak lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS