THR ASN dan PPPK Cair 10 Hari Sebelum Lebaran 2025, Ini Kriteria Tak Berhak Terima

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 01 Maret 2025
0 dilihat
THR ASN dan PPPK Cair 10 Hari Sebelum Lebaran 2025, Ini Kriteria Tak Berhak Terima
THR ASN dan PPPK 2025 cair lebih cepat sebelum Lebaran tiba. Foto: Repro Kompas.

" Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan akan dilakukan sepuluh hari sebelum Lebaran 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan akan dilakukan sepuluh hari sebelum Lebaran 2025.

Kebijakan ini diatur dalam regulasi terbaru, memastikan bahwa dana tersebut tersedia sebelum hari raya guna memenuhi kebutuhan pegawai dan keluarganya.

Namun, tidak semua ASN berhak menerima THR, karena terdapat beberapa kriteria yang mengecualikan kelompok tertentu dari pencairan tunjangan ini.

THR tahun 2025 akan diberikan kepada berbagai kategori pegawai, termasuk PNS, PPPK, calon PNS (CPNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Selain itu, kelompok pegawai non-ASN tertentu juga berhak mendapatkan THR, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2025.

Kelompok yang Berhak Menerima THR

Mengutip Tribunnews, Sabtu (1/3/2025), berdasarkan peraturan tersebut, pegawai non-ASN yang berhak menerima THR 2025 adalah mereka yang telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam perjanjian kerja tersebut harus tercantum hak untuk menerima THR dan/atau gaji ke-13. Selain itu, pegawai non-ASN yang sudah bekerja secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun juga termasuk dalam kategori penerima THR.

Keputusan pemberian tunjangan ini ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya.

Baca Juga: THR ASN dan TNI-Polri Cair Tertinggi Rp 26 Juta di Maret 2025, Ini Kategori Tidak Berhak Terima

Kelompok ASN yang Tidak Berhak Menerima THR

Tidak semua ASN dapat menikmati tunjangan ini. Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima THR, yaitu:

1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Jadwal Pencairan THR 2025

Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025), menegaskan bahwa pencairan THR ASN dan pekerja swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025. Dengan demikian, pencairan THR untuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri serta pensiunan akan dilakukan sekitar 20 Maret 2025, atau sepuluh hari sebelum Lebaran.

Besaran Komponen THR 2025

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, komponen THR yang diterima oleh ASN terdiri dari:

Gaji Pokok

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan

Tunjangan Jabatan/Umum

Tunjangan Kinerja (bagi ASN di instansi pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) (bagi ASN di pemerintah daerah).

Sementara itu, bagi pensiunan dan penerima tunjangan, komponen THR yang diterima meliputi:

Gaji Pokok

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan

Tambahan Penghasilan Pensiun

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, THR yang mereka terima akan mencakup tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru yang nilainya setara dengan satu bulan gaji.

Baca Juga: MenPANRB Akan Cairkan THR dan Gaji 13 ASN Sebelum Bulan Puasa

Estimasi Besaran THR 2025 Berdasarkan Pangkat

Untuk mengetahui perkiraan jumlah THR yang akan diterima oleh ASN, berikut adalah estimasi berdasarkan pangkat dan jabatan:

Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama/Madya: Rp 20.738.550

Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400

Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300

Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150

Bagi pegawai non-ASN yang bertugas di lembaga non-struktural, perguruan tinggi negeri baru, serta pejabat setingkat eselon, besaran THR juga mengacu pada aturan yang sama.

Dengan pencairan THR yang dilakukan lebih awal, diharapkan pegawai ASN dan penerima lainnya dapat lebih siap dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tanpa kendala finansial. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga