Resmi Ditetapkan MenPANRB, Ini Tugas dan Hak PPPK Paruh Waktu

Ahmad Jaelani

Reporter

Rabu, 15 Januari 2025  /  10:11 am

PPPK paruh waktu, Menata pegawai non-ASN dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik pemerintah. Foto: Repro Antara

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri PANRB menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja ASN. Selain itu, kebijakan ini menyelesaikan status kepegawaian non-ASN. Keputusan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Mengutip situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), bkn.go.id, Rabu (15/1/2025), pasal 66 Undang-Undang tersebut mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri PANRB, Rini Widyantini, menandatangani keputusan penting ini.

Dalam kebijakan ini, pengadaan PPPK Paruh Waktu sangat diutamakan. Pegawai ini bertugas sesuai jabatan yang diisi. Mereka mendapatkan upah berdasarkan anggaran yang tersedia.

Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Pengadaan PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa tujuan utama. Tujuan pertama, menyelesaikan status kepegawaian non-ASN. Kedua, memenuhi kebutuhan tenaga kerja ASN. Ketiga, memperjelas status kepegawaian di instansi pemerintah. Keempat, mendukung peningkatan pelayanan publik.

Pengadaan ini juga mengatasi dampak penghapusan tenaga honorer. Dengan skema ini, tenaga honorer terdampak dapat dialihkan. Mereka tidak harus mengalami pemutusan hubungan kerja massal.

Jabatan yang Dibutuhkan

Jabatan yang dibutuhkan untuk PPPK Paruh Waktu sangat beragam. Berikut beberapa jabatan tersebut:

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Muna Gelombang II Diperpanjang hingga 15 Januari

1. Guru dan Tenaga Kependidikan

2. Tenaga Kesehatan

3. Tenaga Teknis

4. Pengelola Umum Operasional

5. Operator Layanan Operasional

6. Pengelola Layanan Operasional

7. Penata Layanan Operasional

Jabatan ini memenuhi kebutuhan strategis instansi pemerintah.

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu melalui tahapan terstruktur. Proses diawali usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Usulan ini diajukan kepada Menteri PANRB.

Setelah itu, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan. Rincian ini meliputi jumlah formasi, jenis jabatan, dan unit kerja. Kepala BKN menerbitkan nomor induk PPPK. Penerbitan ini mengesahkan status kepegawaian mereka.

Tahap akhir adalah pengangkatan resmi oleh PPK. Pengangkatan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Hak dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Sebagai ASN, PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa hak penting. Hak pertama, mendapatkan upah sesuai upah minimum wilayah. Kedua, menerima fasilitas kerja yang relevan dengan jabatan. Ketiga, evaluasi kinerja triwulanan dan tahunan.

Masa kerja PPPK Paruh Waktu adalah satu tahun. Kontrak kerja dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi. Evaluasi menjadi dasar untuk pengangkatan PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Link Cek Pengumuman PPPK Kemenag 2024 dan Akses Syarat Pengisian DRH NI

Peluang dan Tantangan PPPK Paruh Waktu

Keputusan ini memberikan peluang bagi tenaga non-ASN. Mereka memiliki kesempatan mendapatkan status kepegawaian lebih jelas. Namun, ada beberapa tantangan yang dihadapi, yaitu:

1. Evaluasi kinerja ketat berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

2. Kontrak bersyarat, dapat dihentikan jika melanggar aturan.

3. Ketersediaan anggaran, bergantung pada kemampuan instansi pemerintah.

Harapan Baru bagi Tenaga Non-ASN

Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 memberi harapan baru. Tenaga non-ASN memiliki peluang menjadi PPPK penuh waktu. Hal ini dicapai melalui evaluasi kinerja yang baik.

Regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi tenaga honorer. Diharapkan, kebijakan ini menciptakan mekanisme penataan pegawai yang lebih baik. Dengan begitu, kualitas pelayanan publik dapat terus meningkat. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS