Kemenag Ganti Kartu Nikah, Kini Diubah ke Format Digital

Kardin, telisik indonesia
Senin, 09 Agustus 2021
0 dilihat
Kemenag Ganti Kartu Nikah, Kini Diubah ke Format Digital
Contoh kartu nikah digital (kiri) dan buku nikah. Foto: Repro Google.com

" Kartu nikah digital untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kartu nikah fisik atau buku nikah akan diganti dengan kartu nikah dalam bentuk format digital pada Agustus 2021 ini.

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan menyatakan, pihaknya resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik dan diganti dengan kartu nikah dalam bentuk format digital.

Penggantian tersebut sudah diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

"Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu," ujar Jajang dalam keterangan resminya yang dikutip dari situs Bimas Islam Kemenag, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (9/8/2021).

Jajang menjelaskan, kartu nikah fisik yang tersisa saat ini di pelbagai KUA akan segera dihabiskan.

Ia juga menegaskan, kartu nikah digital untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya digitalisasi ini, kata dia, membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.

Layanan kartu nikah digital juga bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

"Saat ini hampir 100 persen KUA di Indonesia sudah bisa mengakses Simkah Web," kata dia.

Jajang menjelaskan mekanisme mendapatkan kartu nikah digital. Di antaranya, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web diwww.simkah.kemenag.go.id. Selanjutnya, pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin rampung melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah. Kartu nikah digital nantinya akan dikirimkan dalam bentuk tautan atau 'link' ke email dan WhatsApp.

Jajang menyatakan, kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah. Melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.

Tahapan untuk mengajukan kartu nikah digital bagi pasangan yang sudah lama menikah di antaranya:

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Kartu nikah merupakan bagian dari penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) yang diluncurkan oleh Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin pada 8 November 2018 lalu.

Alasan Kemenag Segera Ganti Buku Nikah Jadi Kartu Nikah

Sementara dikutip dari DetikNews.com, alasan lain pergantian buku nikah menjadi kartu nikah karena semakin menjamurnya hotel syariah yang mensyaratkan adanya bukti nikah untuk pasangan yang hendak menginap.

"Alasannya, kita ke mana-mana bawa buku nikah nggak? Nggak kan karena berat. Kartu nikah (jadi) praktis," ujar Dirjen Binmas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin, dilansir dari DetikNews.com.

Baca Juga: Ternyata Tes Keperawanan Militer Indonesia Sudah Dikecam Seluruh Dunia, WHO Komentar Begini

Baca Juga: Viral: Sering Dihina Jelek, Siapa Sangka Wanita Ini Dapat Pacar Bule

"Alasan kedua, berkembangnya hotel-hotel syariah, mereka minta buku nikah. Kalau ada orang ke hotel sama keluarga, akan ditanya mana buku nikahnya. Itu kan jarang orang buku nikah," tutur Amin.

"Ketiga memudahkan kita, karena dia integrasi sama nomor kependudukan bisa jadi pengganti identitas juga. Kalau seseorang tidak bawa KTP, bisa digunakan juga kartu nikah," sambungnya.

Ditanya soal kemungkinan kartunya hilang atau terselip, Amin membeberkan mudahnya mengurus kartu baru sebagai pengganti.

"Kalau hilang, diganti. Mudah itu, datang lagi ke KUA yang menerbitkannya. Pokoknya gratis semua, tanpa bayar, karena berkaitan dengan akta kependudukan," jelas Amin.

Amin menambahkan, penerbitan kartu nikah akan dimulai di kota-kota besar seperti Jakarta. Nantinya, kartu nikah benar-benar menggantikan peran buku nikah yang akan 'pensiun' pada 2021.

"Kita rencanakan 2021 buku nikah sudah tidak dipakai," tutur Amin. (C)

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga