Link Cek Pengumuman PPPK Kemenag 2024 dan Akses Syarat Pengisian DRH NI
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 02 Januari 2025
0 dilihat
Cek pengumuman hasil seleksi PPPK Kemenag 2024. Foto: Repro Antara
" Tak perlu bingung untuk mengecek hasil seleksi PPPK 2024 di Kementerian Agama. Pengumuman hasil kelulusan seleksi tahap I telah dilakukan "
JAKARTA, TELISIK.ID - Tak perlu bingung untuk mengecek hasil seleksi PPPK 2024 di Kementerian Agama. Pengumuman hasil kelulusan seleksi tahap I telah dilakukan.
Informasi ini ditujukan untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dari total 71.817 peserta yang mengikuti seleksi PPPK 2024 Kemenag, sebanyak 71.424 orang dinyatakan lulus.
"Hari ini kita umumkan ada 71.424 orang atau 99,45 persen yang lolos seleksi PPPK Kemenag. Ada 393 peserta atau 0,55 persen yang dinyatakan tidak lolos," kata Sekretaris Jenderal Kemenag M. Ali Ramdhani di Jakarta, seperti dikutip dari tribunnews.com, Kamis (2/1/2025).
Cara Cek Pengumuman Hasil PPPK Kemenag 2024
Baca Juga: Daftar Merek Mobil dan Motor Dilarang Sedot Pertalite dan Solar 2025
Pengumuman kelulusan PPPK Kemenag 2024 tahap I dapat diakses melalui:
1. Akun masing-masing peserta di laman SSCASN BKN
Buka laman https://sscasn.bkn.go.id.
Login menggunakan akun yang telah didaftarkan.
Cek hasil seleksi pada dashboard akun peserta.
2. Versi perankingan kelulusan
Klik link khusus untuk mengakses hasil perankingan.
Perhatikan detail informasi peringkat yang tersedia.
Syarat Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK 2024
Peserta yang dinyatakan lulus wajib menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik. Dokumen harus diunggah melalui akun masing-masing pada laman SSCASN BKN mulai 1 sampai 31 Januari 2025. Berikut persyaratan dokumen yang harus dipenuhi:
1. Pasfoto Terbaru
Menggunakan pakaian formal.
Latar belakang warna merah.
2. Ijazah Asli
Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, sertakan surat penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang.
3. Transkrip Nilai Asli
Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, lampirkan transkrip nilai beserta surat konversi IPK.
4. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Cetak/print DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id.
Nama, tempat, dan tanggal lahir ditulis tangan dengan huruf kapital.
Tanda tangan dengan tinta hitam dan bubuhkan meterai 10.000.
5. Surat Pernyataan Lima Poin
Sesuai format terlampir pada pengumuman.
Ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Masih berlaku pada saat pengisian DRH.
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Dari dokter yang berstatus PNS atau unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Baca Juga: Tidak Bisa Beli Banyak-Banyak, Ini Ambang Batas Token Listrik PLN Diskon 50 Persen
Dibuat paling lambat Januari 2025.
8. Surat Keterangan Bebas Narkoba
Ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Dibuat paling lambat Januari 2025.
Ketentuan Tambahan
1. Tidak Mengisi DRH
Peserta yang tidak mengisi DRH dianggap mengundurkan diri.
Peserta harus membuat surat pengunduran diri dan mengunggahnya dengan meterai 10.000.
2. Pengisian DRH Tidak Lengkap
Dokumen yang tidak sesuai akan memengaruhi status kelulusan.
3. Mengundurkan Diri Setelah Mendapat NI
Peserta akan dikenai sanksi tidak boleh melamar ASN selama dua tahun anggaran. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS