Retribusi Sampah Kecamatan Kadia Kendari Capai Rp 240 Juta dalam 4 Bulan, UMKM hingga Pusat Belanja jadi Sasaran
Reporter
Rabu, 10 September 2025 / 12:09 pm
Camat Kadia Kota Kendari, Hasman Dani saat diwawancarai terkait pendapatan retribusi sampah. Foto: Erni Yanti/Telisik.
KENDARI, TELISIK.ID - Kecamatan Kadia mencatatkan hasil signifikan dalam pengumpulan retribusi sampah sejak pelimpahan kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup ke kecamatan.
Terhitung sejak Juni hingga akhir Agustus 2025, Kecamatan Kadia berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp 240 juta dari sektor retribusi sampah, menjadikannya yang tertinggi se-Kota Kendari.
Camat Kadia, Hasman Dani mengatakan, pihaknya membentuk tim penagihan yang melibatkan kelurahan-kelurahan di wilayahnya, dengan sistem pembagian berdasarkan masing-masing wilayah kerja.
Hingga saat ini, sekitar 450 Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) telah diterbitkan, dan sekitar 60 persen di antaranya sudah terealisasi dalam bentuk pembayaran.
“Ini baru 4 bulan berjalan sejak Juni, dan kami sudah capai Rp 240 juta. Target kita sampai akhir tahun ada di angka Rp 500 juta,” ujar Hasman saat diwawancarai, Selasa (9/9/2025) kemarin.
Awalnya, target retribusi di wilayah Kadia dipatok hingga Rp 1,5 miliar. Namun, melihat kondisi di lapangan, khususnya karena penagihan retribusi rumah tangga belum diberlakukan target tersebut direvisi agar lebih realistis.
Saat ini, fokus penarikan retribusi masih menyasar pelaku usaha, termasuk UMKM, ruko, hotel, dan pusat perbelanjaan. Tarif retribusi bervariasi, tergantung jenis dan skala usaha.
Untuk UMKM dikenakan Rp 50.000 per bulan, ruko kecil Rp 100.000 per bulan, sementara pusat perbelanjaan besar bisa mencapai Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per bulan.
Baca Juga: Retribusi Sampah Kota Kendari Kini Ditagih oleh Kecamatan, Ini Penjelasannya
“Kami lihat skala usahanya. Kalau UMKM baru mulai dan belum ramai, kami beri penangguhan. Tapi kalau sudah stabil, wajib bayar,” jelasnya.
Khusus kawasan kuliner malam di Kali Kadia, yang kini menjadi salah satu pusat aktivitas warga, retribusi juga telah diberlakukan bagi para pedagang kaki lima dan pelaku UMKM.
Menurut Hasman, para pedagang merespons kebijakan ini dengan positif, karena menyadari pentingnya kebersihan lingkungan usaha mereka.
Meski secara umum tidak ada kendala besar dalam proses penarikan retribusi, Hasman menyebut tantangan utama berasal dari perusahaan-perusahaan swasta, terutama kantor-kantor besar dan tambang.
Banyak dari mereka harus mengajukan permohonan pembayaran ke kantor pusat terlebih dahulu sebelum bisa membayar retribusi.
“Itulah tantangannya. Mereka tidak bisa langsung bayar, harus konfirmasi ke pusat dulu. Tapi kita tetap pantau, sebelum akhir tahun mereka harus tuntaskan kewajiban,” ungkapnya.
Dalam pengelolaan sampah, Kecamatan Kadia juga mulai menerapkan sistem kolaborasi dengan pihak ketiga untuk pengangkutan langsung dari rumah warga. Di Kelurahan Anaiwoi misalnya, tidak lagi tersedia bak sampah umum karena sampah diangkut langsung dari rumah ke tempat pembuangan akhir.
“Kita ingin dorong sistem jemput sampah di rumah. Ini sesuai arahan Ibu Wali Kota dan Bapak Wakil Wali Kota agar pelayanan makin rapi dan efisien,” tutur Hasman.
Soal pengelolaan dana, pembayaran retribusi disetorkan melalui rekening kecamatan namun langsung masuk ke kas Pemerintah Kota Kendari.
Pelimpahan kewenangan kepada kecamatan ini berdasarkan peraturan wali kota yang bertujuan mendekatkan pelayanan serta mempermudah proses pengawasan dan pengumpulan retribusi di lapangan.
Hasman menegaskan bahwa penarikan retribusi ini bukan sekadar urusan administratif, tapi merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kebersihan dan keberlanjutan kota.
Ia berharap, kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan terus meningkat seiring dengan perbaikan sistem layanan kebersihan.
“Ini bukan sekadar tagihan. Ini bentuk tanggung jawab kita bersama menjaga kota tetap bersih dan nyaman,” tutup Hasman.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman mengatakan, Lewat Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, penarikan retribusi kini mulai berlaku, dengan sasaran awal para pelaku usaha.
Sudirman menuturkan, kebijakan ini menyasar ruko, UMKM, hotel, hingga sektor swasta yang berada di jalur utama kota.
“Kalau di daerah lain, seperti Makassar dan Surabaya, retribusi sudah menjangkau rumah tangga. Kendari memilih fokus dulu ke pelaku usaha sebelum masuk ke masyarakat umum,” katanya, Rabu (3/9/2025).
Menurut Sudirman, alasan penerapan ini sederhana, yakni untuk menjaga kota tetap bersih sekaligus menyejahterakan petugas kebersihan. Saat ini, 770 petugas lapangan menggantungkan biaya operasional dari pendapatan asli daerah (PAD), tanpa ada sokongan dana pusat.
“Sudah lama honor mereka tidak naik. Jadi retribusi ini sebenarnya kembali ke mereka, untuk kesejahteraan, bahan bakar armada, hingga penataan TPA,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa mulai 2026, giliran rumah tangga yang akan dikenakan retribusi. Tarifnya Rp 21 ribu per bulan per rumah.
"Sistemnya dibuat lebih praktis, setiap RT bakal disediakan kendaraan pengangkut sehingga warga cukup menaruh sampah di depan rumah, warga tidak perlu repot lagi, semua diurus petugas,” tegasnya Sudirman. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS