Retribusi Sampah Kota Kendari Kini Ditagih oleh Kecamatan, Ini Penjelasannya
Erni Yanti, telisik indonesia
Selasa, 29 Juli 2025
0 dilihat
Surat tagihan retribusi sampah saat ini ditangani oleh camat, setelah sebelumnya oleh DLHK Kota Kendari. Foto: Erni Yanti/Telisik
" Pemerintah Kota Kendari resmi melimpahkan sebagian kewenangan penagihan pajak dan retribusi daerah kepada pihak kecamatan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari resmi melimpahkan sebagian kewenangan penagihan pajak dan retribusi daerah kepada pihak kecamatan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 35 Tahun 2024 tentang pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah kepada kecamatan se-Kota Kendari.
Pelimpahan ini mencakup dua jenis pungutan daerah, yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB), serta retribusi jasa umum seperti pelayanan kebersihan, persampahan rumah tangga, dan usaha.
Dengan adanya perwali ini, kewenangan yang sebelumnya berada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kini beralih ke camat dengan dibantu lurah masing-masing wilayah.
Penagihan retribusi sampah sudah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Judi dan Pinjaman Online Dominasi Penyebab Utama Perceraian di Kendari
Di dalam perda tersebut, tarif retribusi ditetapkan sesuai dengan kategori bangunan atau usaha. Misalnya, kantor dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 100.000 per bulan, sedangkan usaha lain seperti kios, toko, hingga pedagang kaki lima dikenakan tarif berbeda sesuai peraturan.
Meski perda tersebut sudah diterbitkan pada 2023, dan perwali tentang pelimpahan kewenangan terbit pada Oktober 2024, pelaksanaan aktif baru berjalan pada tahun 2025.
Sekretaris Camat Kambu, Abdi Prawira menjelaskan bahwa pelaksanaan baru berjalan tahun ini bukan karena pergantian kepemimpinan, melainkan karena persoalan teknis, termasuk kesiapan sumber daya manusia di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Sebelumnya, penagihan retribusi dilakukan melalui proses perpanjangan izin usaha seperti SITU atau SIUP.
Namun setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, sistem perizinan berubah menjadi OSS (Online Single Submission) dengan izin dasar seperti KKPR, persetujuan lingkungan, dan PBG.
Untuk tahap awal, penagihan difokuskan pada usaha-usaha yang sudah terdata dan biasanya membayar retribusi secara rutin setiap tahun.
Data awal diambil dari basis data usaha manual yang dikumpulkan pada tahun 2019 dan 2020, sebelum sistem OSS diberlakukan. Kecamatan dan kelurahan kemudian melakukan verifikasi dan pemutakhiran data langsung ke lapangan.
"Jika ada usaha yang sudah tidak aktif atau berubah peruntukan menjadi rumah tinggal, warga diminta melapor ke kelurahan atau kecamatan agar tarif retribusinnya diganti,” jelas Abdi kepada telisik.id, Selasa (29/7/2025).
“Pemerintah akan menetapkan kategori rumah tinggal dengan tarif retribusi sebesar Rp 21.000 per bulan, namun saat ini masih fokus pada pelaku usaha," imbuhnya.
Abdi menyampaikan bahwa pelaksanaan penagihan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendukung peningkatan kualitas layanan kebersihan di Kota Kendari.
Retribusi sampah tidak hanya mencakup pengangkutan dari rumah ke tempat pembuangan sementara, tetapi juga mencakup pengolahan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA).
Hingga akhir Juli 2025, sudah lebih dari 300 pelaku usaha di Kecamatan Kambu tercatat disamping SKRD retribusi sampah. Mayoritas pelaku usaha membayar secara tahunan untuk menghindari pengulangan proses setiap bulan.
Baca Juga: Cetak Kompetensi SDM, me.academy.id Tawarkan Bimbel Berkualitas dengan Diskon 70 Persen
“Para pelaku usaha sudah memahami kewajiban membayar retribusi karena sebelumnya telah rutin ditagih saat mengurus perizinan,” kata Abdi.
Dalam praktiknya, kelurahan memanfaatkan tenaga RT/RW serta satuan tugas kebersihan (Satgas Sampah) untuk melakukan pengawasan, pendataan, dan edukasi kepada warga.
Petugas ini juga menjadi penghubung antara warga dengan pihak kecamatan dalam urusan pembayaran dan verifikasi retribusi.
Pemerintah juga mengimbau agar warga membuang sampah pada malam hari atau sebelum pukul 06.00 pagi agar dapat diangkut oleh petugas secara optimal. Petugas kebersihan mulai beroperasi sejak subuh untuk memastikan kota tetap bersih pada siang hari.
Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan tidak terkejut dengan sistem penagihan baru, karena pada dasarnya retribusi sampah sudah merupakan kewajiban rutin sejak lama. (C)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS