Ribuan PPPK Terancam Diberhentikan, Pemerintah Matangkan Formulasi Atasi Batas Belanja Pegawai
Reporter
Kamis, 19 Maret 2026 / 11:26 am
Ancaman pemberhentian ribuan PPPK muncul akibat batas belanja pegawai daerah. Foto: Repro Forkopimda Aceh Tamiang
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah pusat tengah mematangkan langkah penanganan terkait potensi pemberhentian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akibat keterbatasan fiskal daerah.
Kebijakan ini berkaitan dengan aturan batas maksimal belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Situasi tersebut mencuat setelah sekitar 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam diberhentikan. Hal ini terjadi karena belanja pegawai di daerah tersebut berpotensi melampaui batas 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jika aturan tersebut diterapkan secara ketat, jumlah PPPK yang harus dikurangi mencapai sebagian besar dari total sekitar 12.000 pegawai.
Sebagian besar PPPK tersebut diketahui baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak lima tahun. Dengan demikian, masa kerja mereka baru berjalan sekitar tujuh bulan ketika ancaman pemberhentian muncul akibat penyesuaian kebijakan fiskal daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyampaikan bahwa pemerintah memahami kekhawatiran pemerintah daerah, termasuk dampak yang dirasakan oleh para PPPK. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari aspek anggaran semata.
"Persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi angka anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan kesinambungan pelayanan publik kepada masyarakat," ujar Rini, seperti dikutip dari Kompas, Jumat (18/3/2026).
Baca Juga: Perubahan Status PPPK ke PNS 2026, Cek Batasan Regulasinya
Menurutnya, PPPK merupakan bagian penting dari aparatur sipil negara yang berperan dalam penyelenggaraan layanan dasar, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah berupaya mencari formulasi yang tepat agar kebijakan fiskal tetap berjalan tanpa mengganggu layanan publik.
Rini menjelaskan bahwa penataan aparatur sipil negara dan kesehatan fiskal daerah harus berjalan seiring. Undang-undang yang mengatur batas belanja pegawai juga memberikan ruang penyesuaian melalui keputusan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri serta Menteri PANRB.
Penyesuaian tersebut, lanjutnya, dilakukan secara bertahap hingga tahun anggaran 2027. Pemerintah pusat akan mencermati kondisi ini bersama kementerian, lembaga terkait, serta pemerintah daerah untuk menemukan solusi yang tetap berada dalam koridor regulasi.
"Arah kebijakan yang dijaga jelas, yaitu memastikan disiplin fiskal tetap terjaga tanpa mengganggu keberlanjutan layanan dasar masyarakat," tegasnya.
Di sisi lain, anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai persoalan PPPK merupakan masalah lama yang belum sepenuhnya terselesaikan. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai persoalan struktural yang terus berulang seiring perubahan kebijakan.
"Bapak ibu yang telah mengabdikan dirinya mulai dulu berstatus tenaga honorer hingga sekarang ada yang berstatus PPPK penuh waktu, paruh waktu, atau belum jelas statusnya, selalu menjadi korban," kata Doli.
Ia menambahkan, dalam setiap perubahan kebijakan keuangan atau tekanan fiskal, tenaga honorer dan PPPK kerap menjadi kelompok yang paling terdampak. Kondisi ini dinilai tidak hanya terjadi di NTT, tetapi juga berpotensi terjadi di daerah lain dengan kapasitas fiskal terbatas.
Menurut Doli, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Jika tidak segera ditangani, dampaknya tidak hanya administratif, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi sosial dan politik di daerah.
Baca Juga: Gaji PPPK 2026 Otomatis Dipotong 3,25 Persen, Berikut Penjelasannya
"Saya mendukung langkah yang akan diambil Gubernur NTT untuk membahas serius ini dengan pemerintah pusat. Akan lebih baik lagi kalau itu dilakukan bersama-sama kepala daerah yang lain seluruh Indonesia, karena persoalan yang sama terjadi juga di tempat mereka masing-masing," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena berharap pemerintah pusat segera menemukan solusi konkret atas persoalan tersebut.
"Semoga segera ada solusi," katanya.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah penanganan akan tetap mengedepankan keseimbangan antara disiplin fiskal dan keberlanjutan pelayanan publik, seiring upaya mencari formulasi kebijakan yang tepat bagi daerah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS