Ribut Pengguna Strobo dan Sirine Bukan Prioritas, Begini Aturan Kendaraan Berhak Gunakan
Reporter
Rabu, 24 September 2025 / 9:55 am
Ramai soal penggunaan strobo dan sirine di jalan, aturan jelas hanya izinkan kendaraan tertentu. Foto: Repro Kompas.
JAKARTA, TELISIK.ID - Kenyamanan berkendara di jalan raya sering terusik oleh bunyi sirine dan kilatan strobo yang muncul tiba-tiba di tengah kemacetan.
Tak jarang, pengguna jalan dibuat kesal karena ternyata kendaraan yang melintas bukanlah dari instansi resmi, melainkan mobil pribadi yang memasang aksesori menyerupai kendaraan pengawalan.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar, siapa sebenarnya yang berhak menggunakan strobo dan sirine di jalan umum?
Melansir suara.com jaringan telisik.id, Rabu (24/9/2025), penggunaan lampu isyarat dan sirine ternyata sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, penggunaan sirine dan lampu strobo hanya boleh dilakukan oleh kendaraan tertentu dengan tujuan khusus. Artinya, kendaraan pribadi dengan plat hitam sama sekali tidak masuk dalam kategori yang diperbolehkan.
Baca Juga: Viral Bahlil Nangis Dicopot Prabowo dari Menteri ESDM, Begini Penjelasannya
Jika mengacu pada Pasal 49 ayat 5 UU 22/2009, berikut daftar kendaraan yang diperbolehkan menggunakan strobo dan sirine dengan ketentuan masing-masing:
1. Kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia – diperbolehkan menggunakan lampu isyarat warna biru dan sirine.
2. Kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah – diperbolehkan menggunakan lampu isyarat warna merah dan sirine.
3. Kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, dan angkutan barang khusus – diperbolehkan menggunakan lampu isyarat warna kuning tanpa sirine.
Selain itu, Pasal 134 dan 135 UU 22/2009 juga menegaskan bahwa beberapa kendaraan mendapat prioritas di jalan dengan penggunaan strobo dan sirine, di antaranya kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara, tamu negara asing, iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi tertentu yang mendapat izin dari Polri.
Tidak hanya itu, aturan lebih rinci juga tercantum dalam PP Nomor 55 Tahun 2021 Pasal 44 yang mengatur jenis lampu isyarat yang boleh digunakan, mulai dari rotasi, stasioner, hingga lampu kilat.
Baca Juga: Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu 2025 Serentak Gunakan Batik Korpri? Begini Aturannya
Pelanggaran terhadap aturan ini memiliki konsekuensi hukum, yakni pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Lalu Lintas.
Dengan demikian, penggunaan sirine dan strobo yang sering terlihat pada mobil pribadi jelas tidak sesuai ketentuan hukum.
Regulasi sudah menyebutkan secara tegas kendaraan apa saja yang boleh menggunakannya, sehingga aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk menindak pelanggaran yang merugikan kenyamanan bersama di jalan raya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS