Apa Kepanjangan Tol? Ini Informasi Seputar Jalan Tol

Haidir Muhari, telisik indonesia
Senin, 22 Maret 2021
0 dilihat
Apa Kepanjangan Tol? Ini Informasi Seputar Jalan Tol
Jalan tol. Foto: Repro Tempo.co

" Tol merupakan singkatan dari "Tax on Location" atau bisa juga diartikan pajak di tempat. "

KENDARI, TELISIK.ID - Kota Besar yang identik dengan kemacetan, jalan tol menjadi solusi bagi masyarakat.

Tak heran jika pembangunan jalan tol digencarkan. Direncanakan hingga 2024 nanti, ruas tol di seluruh Nusantara mencapai 4.817 kilometer.

Hal itu berarti empat kali lebih panjang dari Pulau Jawa. Seperti kita ketahui bahwa pulau jawa dari ujung ke ujung memiliki panjang 1.316 kilometer.

Apa Kepanjangan Tol?

Tol merupakan singkatan dari "Tax on Location" atau bisa juga diartikan pajak di tempat.

Dilansir Era.id, jalan Tax on Location atau tol berbeda dengan jalan bebas hambatan atau highway atau freeway yang terdapat pada rambu lalu lintas.

Tol merupakan aset milik negara. Namun dalam skema pengelolaannya menjadi hak korporasi yang berinvestasi pada pembangunan operasionalnya.

Negara memberikan hak konsesi kepada korporasi tersebut. Hak itu adalah izin pengelolaan.

Baca juga: Politisi PDIP Dewi Tanjung Sebut Habib Rizieq Dajjal

Mengapa Membayar?

Seperti namanya, pajak di tempat, setiap pengemudi yang masuk jalan tol diwajibkan membayar dengan besaran tertentu. Besaran ini biasanya tergantung dari jenis kendaraan, tujuan, dan jarak tempuh.

Dilansir dari m.daihatsu.co.id, alasan pengemudi harus membayar saat masuk tol karena pemerintah mengandalkan utang dalam pembangunannya. Misalnya melalui penjualan surat utang negara atau yang lainnya.

Selain itu, Indonesia juga menerapkan Skema Public Private Partnership (PPP) yang sudah beroperasi semenjak tahun 2012. Ini memungkinkan korporasi untuk berinvestasi pada jalan tol.

Hal itu dimaksudkan untuk menarik minat investor. Untuk itu, tentunya harus ada timbal balik yang investor dapatkan.

Baca juga: Catat, 5 Fakta Terbaru CPNS 2021 yang Harus Anda Tahu

Uang Tol Kemana?

Uang yang dibayarkan oleh pengemudi saat memasuki jalan tol, digunakan oleh pihak ketiga, investor, agar dapat balik modal. Uang itu juga digunakan untuk keperluan pemeliharaan jalan tol.

Hal itu terus terjadi selama masa konsensus yang telah disepakati pemerintah dan pihak swasta atau recurring revenue. Umumnya konsensus jalan tol di Indonesia 5 hingga 15 tahun.

Uang tol yang dibayarkan oleh pengguna jalan tol, dilansir dari suaramerdeka.com, masuk ke rekening milik Badan Usaha Jalan Tol seperti PT. Jasamarga, PT. CMNP, PT. Waskita Toll Road, Astra dan lain-lain.

Beberapa bank yang tergabung dalam Kartu Uang Elektronik bisa digunakan untuk transaksi tarif tol. Sebagai informasi tambahan, tidak ada pembatasan jumlah bank yang terlibat dalam transaksi non tunai di jalan tol. (C)

Reporter: Haidir Muhari

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga